Akses dtks.jakarta.go.id Pastikan Anda Terdaftar Penerima Bansos KJP Plus, KLJ, KAJ, PKH, BPNT Wilayah Jakarta

- 2 Februari 2022, 12:56 WIB
Akses dtks.jakarta.go.id untuk Daftar DTKS 2022
Akses dtks.jakarta.go.id untuk Daftar DTKS 2022 /Instagram @dinsosddkijakarta

JURNAL MEDAN - Akses dtks.jakarta.go.id untuk pantau cara daftar DTKS 2022, pastikan untuk wilayah Jakarta terdaftar sebagai penerima bansos KJP Plus, KLJ, KAJ, PKH, BPNT.

DTKS 2022 menjadi tolak ukur penerima bantuan sosial yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)

Adapun jenis bantuan yang disediakan pemerintah provinsi Jakarta yakni Bansos PKH, Sembako atau BPNT, dan PBI, serta bantuan dari APBD seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, hingga KJP Plus.

Baca Juga: BRImo Hadirkan Nonton MotoGP Mandalika dengan Cara Hemat dan Mudah

DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Dikutip dari laman @dkijakarta, ini cara daftar DTKS 2022 yang memuat 40% penduduk miliki status kesejahteraan sosial terendah.

Pendaftaran ini khusus untuk warga DKI Jakarta yang memiliki KTP Jakarta.

1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/;

Baca Juga: MASIH CAIR, Segera Cek Penerima Dana PIP Tahun 2022 untuk Siswa SD, SMP dan SMA di Bulan Januari

2. Silahkan buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun);

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat (satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga);

4. Pilih menu "Pendaftaran";

5. Selanjutnya masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga;

6. Klik "Kirim".

Baca Juga: BRI Salurkan Beasiswa Fellowship Journalism Perkuat Sinergitas dengan Insan Media

Masyarakat juga bisa mendaftar DTKS 2022 secara offline, yakni dengan cara sebagai berikut.

1. Masyarakat fakir miskin dapat mendaftarkan diri ke dalam DTKS melalui Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, kemudian akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Kemudian Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir.

Baca Juga: Laga Kontra PSM Makassar Jadi Ujian Mental Juara Persib Bandung, Wajib Menang Jika Ingin Buka Peluang

4. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.

5. Selanjutnya, data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.

6. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota.

7. Kemudian, Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Baca Juga: PALING BANYAK dari Persija, Ini Nama 29 Pemain yang Dipanggil Shin Tae Yong Untuk Persiapan Piala AFF 2022

Namun perlu diketahui, berikut masyarakat yang tidak dapat diusulkan sebagai penerima DTKS 2022 wilayah Jakarta

1. Warga ber-KTP non DKI

2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD

3. Rumah tangga memiliki mobil

4. Rumah tangga memiliki lahan atau lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp 1 milyar)

Baca Juga: Akses sid.kemendesa.go.id, Ini Daftar Nama Penerima yang Dapat BLT Dana Desa 2022 pada Bulan Januari

5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)

6. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Kemudian, masyarakat yang telah terdaftar dalam DTKS tidak otomatis mendapat bantuan sosial karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program.

Program bantuan sosial tersebut sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Pantau Dana PIP Tahun 2022 di pip.kemdikbud.go.id, Pastikan NISN Siswa SD, SMP dan SMA Sebagai Penerima

Cara Cek DTKS online

1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id;

2. Pilih wilayah sesuai domisili, yaitu Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan.

3. Selanjutnya isi nama lengkap sesuai KTP;

4. Ketikkan 8 kode captcha pada kolom kode;

5. Cek data yang sudah diisi, jika sudah benar lalu klik "CARI";

Baca Juga: Akses pip.kemdikbud.go.id, Ketahui Penerima Bantuan PIP Tahun 2022 Bagi Anak SD, SMP dan SMA Bulan Januari

6. Tunggu hingga hasil pencarian muncul.

Data yang muncul akan menampilkan nama penerima, umur, jenis bansos, status ket, dan periode.

Jika data pencarian yang dimasukkan benar dan nama tersebut telah terdaftar, maka hasil pencarian akan muncul di layar.

Demikianlah informasi terkait daftar DTKS 2022 dengan akses dtks.jakarta.go.id untuk dapat bantuan KJP Plus, KLJ, KAJ, PKH, BPNT Wilayah Jakarta.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah