Ia menuturkan bahwa perhitungan yang tidak masuk akal dalam kenaikan harga tersebut adalah adalah komisi 20% terhadap pricelist.
Artinya, jika produk diturunkan melalui discount, komisi tetap terhadap pricelist.
"Padahal platform/marketplace barang hanya dibebankan komisi berkisar 3%, lagi pula setiap platform sudah mendapatkan keuntungan dari delivery," tulisnya.
Selain itu, petisi tersebut juga mengatakan belum ada penetapan yang jelas tentang aturan komisi.
Inilah yang membuat pemilik platform seperti Grab Food dan Go Food dengan seenaknya menentukan nilai komisi dan dasar perhitungan.
Dan yang paling menderita dan tercekik akibat kenaikan harga ini adalah para merchant, terutama UMKM.
"Maka petisi ini akan menyelamatkan UMKM dari kebangkrutannya," tulis Aloysius Efraim.
"Mohon tanda tangan petisi ini dengan target 50.000 petisi," tulisnya.