Kartu Prakerja Gelombang 38 Resmi di Buka Hari Ini, Cek Syarat dan Cara Daftar Agar Lolos

- 24 Juli 2022, 22:01 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 38 Resmi di Buka Hari Ini
Kartu Prakerja Gelombang 38 Resmi di Buka Hari Ini /prakerja.go.id

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi COVID-19.

Baca Juga: Cara Memuaskan Suami Ketika Istri Sedang Haid Tanpa Harus Berhubungan Intim, Begini Pandangan Islam

5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.***

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x