SABAR, BSU 2022 Bulan September Segera Cair, Menaker: Disalurkan Secara Cepat, Tepat, dan Akuntabel

- 1 September 2022, 13:23 WIB
BSU 2022 cair Rp600.000 di bulan September 2022
BSU 2022 cair Rp600.000 di bulan September 2022 /Pixabay/iqbalnuril

"Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global," jelas Menaker.

Baca Juga: Siap Siap! BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Urus SIM dan STNK

Seperti diketahui, pemerintah kembali menyalurkan BSU 2022 bagi pekerja/karyawan dari berbagai industri.

Adapun para pekerja/karyawan yang berhak mendapatkan BSU 2022 ini adalah mereka yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dalam satu bulan.

Syarat penerima BSU 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Baca Juga: Harga Terbaru Pertalite 1 September 2022, Apakah Naik? Berikut Daftar Harga Setiap Daerah

4. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah