JURNAL MEDAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat wajib mengurus SIM dan STNK.
Dimana Kepemilikan BPJS Kesehatan dengan ketentuan harus aktif sebagai syarat dalam mengurus SIM dan STNK.
Ini berdasarkan surat Inpres Nomor 1 Tahun 2022 pengurusan SIM dan STNK di Indonesia yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Dengan peraturan resmi ini, maka pemilik kendaraan wajib terdaftar sebagai anggota aktif BPJS Kesehatan.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menegaskan tentang layanan BPJS jadi syarat urus sim dan stnk.
“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS (Kesehatan) yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” ucapnya, dikuti dari NTMC Polri.
Atas hal itu, Firman berharap kepada masyarakat seluruh republik Indonesia agar mendaftar BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Harga Terbaru Pertalite 1 September 2022, Apakah Naik? Berikut Daftar Harga Setiap Daerah