Idham mengatakan, untuk pengawasan dalam penggunaan uang elektronik itu bukanlah hal yang mudah.
Karena, terkait transaksi menggunakan uang elektronik tidak mensyaratkan penggunanya memiliki nomor rekening.
"Misalnya transfer uang elektronik yang melalui smart phone tanpa butuh rekening dengan basis nomor kontak WhatsApp saja misalnya," tutur Idham.
Selain itu, Idham menambahkan, berdasarkan Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sumbangan dalam bentuk uang wajib disetorkan ke dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK) partai politik.
Baca Juga: Biodata dan Profil Tina Turner, Sang Ratu Rock n Roll Era 70-an, Meninggal di Usia 83 Tahun
"Dalam hal ini sumbangan dalam bentuk uang elektronik wajib masuk dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan," pungkas Idham.***