Pengadilan Seoul Jatuhi Denda Rp181 Juta Pada Lizzy After School Karena Mengemudi Dalam Keadaan Mabuk

28 Oktober 2021, 21:12 WIB
Pengadilan Seol Jatuhi Denda Rp181 Juta Pada Lizzy After School Karena Mengemudi Dalam Keadaan mabuk /Soompi/

 

JURNAL MEDAN – Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Kamis 28 Oktober 2021 mengeluarkan putusan terhadap kasus yang dihadapi Lizzy After School dalam kasus kecelakaan yang diakibatkan karena Lizzy mengemudi dalam keadaan mabuk.

Lizzy harus membayar denda sebesar 15 juta won atau sekitar Rp181 juta atas ulahnya yang mengemudi dalam pengaruh alkohol yang menyebabkan kecelakaan.

Pada tanggal 18 Mei 2021 pukul 22:00 KST, Lizzy yang sedang mengendarai mobil di sekitaran Gangnam, Seoul menabrak sebuah taksi.

Baca Juga: Nothing Serious, Drakor Komedi Romantis Jeon Jong Seo dan Son Seok Gu Akan Tayang November. Ini Sinopsisnya

Ketika dilakukan pemeriksaan, kadar alkohol yang terkandung dalam darah Lizzy saat berkendara melewati batas maksimum. Kadar alkohol dalam darahnya mencapai 0,197%, sehingga surat izin mengemudi miliknya harus dicabut.

Pada tanggal 1 Juli 2021, Kejaksaan Distrik Pusat Seoul menjadikan Lizzy sebagai tersangka karena berkendara secara berbahaya dan melanggar undang-undang lalu lintas dengan berkendara dalam pengaruh alkohol.

Pada peradilan perdananya tanggal 27 September 2021 di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, jaksa menuntut Lizzy dengan hukuman kurungan selama 1 tahun karena ulahnya.

Baca Juga: Sinopsis Balika Vadhu Hari Ini: Anandi Akhirnya Menangkan Hak Asuh Anak Pooli, Warga Desa Pun Bangga

Tuntutan jaksa tersebut tidak dipenuhi oleh pengadilan dan memutus Lizzy untuk membayar denda.

“Sementara terdakwa mabuk dan dalam keadaan tidak bisa mengemudi secara normal, dia menyebabkan kecelakaan mobil yang melukai korban. Tingkat alkohol dalam darahnya juga tinggi, dan hukuman yang sesuai dengan faktor-faktor ini diperlukan," ujar hakim pengadilan.

Baca Juga: Komedian Lee Jin Ho Resmi Gabung Knowing Bros, Choi Jang Soo: Dia Anggota Termuda

Mereka melanjutkan, “Kami mempertimbangkan fakta bahwa ini adalah pelanggaran pertama yang dilakukan oleh terdakwa, bahwa korban luka ringan, dan bahwa terdakwa menyerahkan mobilnya untuk menunjukkan tekadnya untuk mencegah terulangnya pelanggaran tersebut.”***

Editor: Sunardi Panjaitan

Tags

Terkini

Terpopuler