JURNAL MEDAN - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat memberikan pembebasan bersyarat kepada Lucinta Luna. Dia kini menjalani program asimilasi di rumah.
Kabar itu disampaikan oleh epala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Apriyanti lewat keterangan tertulisnya, Senin 15 Februari 2021.
Rika mengatakan, Luncinta Luna menjalani program asimilasi di rumah setelah menyelesaikan masa hukuman di Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur.
Baca Juga: Login snmptn.ltmpt.ac.id dan Ikuti 7 Langkah Sukses Pendaftaran SNMPTN 2021
Baca Juga: Pendaftaran SNMPTN Dibuka Hari ini Senin 15 Februari Pukul 15.00 WIB, Ini Link dan Cara Mendaftarnya
Baca Juga: Lirik Lagu Batak 'Segampang i Do Ho', oleh Anju Trio Lengkap dengan Artinya
"Yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19," ujar Rika, Senin 15 Februari 2021.
Seperti diketahui, Lucinta Luna tersandung kasus hukum usai diamankan di salah satu apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta pada Februari 2020. Saat itu, Lucinta kedapatan menyimpan psikotropika jenis Tramadol dan Riklona.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara pada September 2020.***