Jadi Komisaris PT Telkom Indonesia, Segini Pendapatan yang Akan Diterima Abdee Slank

- 29 Mei 2021, 19:50 WIB
Abdee Slank
Abdee Slank /Ahmad Fiqi Purba/instagram/@abdeenegara

JURNAL MEDAN - Pasca diangkat menjadi Komisaris PT Telkom (Persero) Tbk oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada Jumat, 27 Mei 2021 kemarin, membuat masyarakat 'kepo' akan jumlah gaji yang akan di dapatkan Abdee Slank. Dikabarkan, jika Abdee yang diangkat menjadi komisaris independen PT Telkom akan mendapatkan gaji dengan nominal miliaran rupiah, benarkah?

Diketahui, ketentuan gaji Direksi dan Komisaris BUMN termaktub dalam Peraturan Menteri (Pemen) BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Berdasarkan laporan keuangan PT Telkom Indonesia tahun 2020, Sabtu, 29 Mei 2021, remunerasi (pemberian gaji atau pendapatan tambahan kepada pegawai sebagai apresiasi atas kontribusi) bagi dewan komisaris ditetapkan berdasarkan Permen BUMN Nomor PER-04/MBU/2014.

Baca Juga: Trending di Twitter, Jokowi Kritik Presiden RI Karena Waduk Tak Ada Irigasi

Komponen remunerasi dewan komisaris berdasarkan beleid (kebijakan) tersebut adalah gaji atau honorarium, tunjangan yang terdiri dari tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi purna jabatan, lalu ada fasilitas yang terdiri dari kesehatan dan bantuan hukum dan  tantiem atau insentif kerja dapat diberikan tambahan berupa penghargaan jangka panjang.

Untuk tahun 2020, total remunerasi kepada seluruh dewan komisaris Telkom adalah Rp96,0 miliar dengan rinciannya, komisaris utama totalnya Rp 9,86 miliar yang terdiri dari honorarium dan tunjangan lainnya Rp 3,81 miliar dan tantiem Rp 6,06 miliar.

Sedangkan, untuk gaji Komisaris independen totalnya dari Rp 1,49 miliar-Rp 11,31 miliar. Besaran remunerasi masing-masing komisaris independen berbeda-beda dari nilai gaji dan tunjangan serta tantiem.

Baca Juga: Alhamdulillah, 22 Anak dan 4 Lansia Selamat dari Insiden Kebakaran KM Karya Indah di Maluku Utara

Untuk yang besaran Rp 1,49 miliar ini ada yang sama sekali tidak mendapat tantiem atau hanya berupa gaji dan tunjangan lainnya. Jabatan komisaris total remunerasinya mulai dari Rp1,48-8,86 miliar, dengan rinciannya gaji dan tunjangan lainnya, serta tantiem.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x