JURNAL MEDAN - Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan BSU gaji Rp1 juta Tahap I pada Kamis, 12 Agustus 2021 kepada 947.499 para pekerja dan buruh Tahap.
Artikel ini akan memberikan bagaimana cara pengaduan sementara penerima telah memenuhi syarat, tapi tak terima BSU Gaji Rp1 juta 2021.
Jika demikian, penerima harap tenang dan jangan panik. Berikut ini syarat atau kriteria pekerja dan buruh yang berhak mendapatkan BSU gaji 2021:
1. Penerima harus Warga Negara Indonesia (WNI).
2. BSU gaji 2021 harus pekerja dan buruh yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
3. Pastikan Anda yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
4. Batas maksimal gaji harus di bawah Rp3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
5. Jika kamu di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp3,5 juta, maka batas gaji penerima sesuai UMR/UMK yang dibulatkan seratus ribuan. Pastikan gajimu tidak melebihi.