JURNAL MEDAN- Kemnaker telah melakukan proses penyaluran BSU gaji tahun 2021. Berikut ini link untuk mengakses daftar penerima dan kriterianya di bpjsketenagakerjaan.go.id.
BSU gaji merupakan bantuan yang diberikan kepada pekerja dan buruh yang terdampak atas diberlakukannya PPKM Level 3 dan 4.
Untuk besaran BSU gaji adalah Rp1 juta, hal ini menjadi lanjutan dari program lanjutan BSU gaji untuk membantu pekerja dan buruh yang bekerja di 5 sektor krusial di Indonesia.
Baca Juga: BSU Gaji dari Kemnaker Tidak Lagi Cair ke Bank Swasta, Berikut 5 Bank Bisa Dicairkan BSU
Bagi pekerja dan buruh yang ingin mengetahui daftar penerima, Kemnaker menyarankan untuk mengakses www.bpjsketenagakerjaan.go.id agar mendapatkan informasi pasti mengenai penerima bantuan tersebut.
Adapun syarat dan kriteria pekerja yang akan mendapatkan BSU gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebagai berikut.
1. Sektor usaha industri barang konsumsi
2. Sektor usaha transportasi
3. Sektor aneka industri