Eks Leader IKON B.I Dijatuhi Hukuman Percobaan 4 Tahun, Tidak Masuk Penjara, Wajib Melakukan Pelayanan Publik

- 10 September 2021, 14:59 WIB
Eks Leader IKON B.I Dijatuhi Hukuman Percobaan 4 Tahun, Tidak Masuk Penjara, Wajib Melakukan Pelayanan
Eks Leader IKON B.I Dijatuhi Hukuman Percobaan 4 Tahun, Tidak Masuk Penjara, Wajib Melakukan Pelayanan /Instagram

JURNAL MEDAN - Mantan leader boygroup IKON, Kim Hanbin alias B.I menerima hasil sidang putusan atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Jumat 10 September 2021.

Berdasarkan hasil agenda pembacaan vonis hakim, B.I dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan hukuman percobaan selama 4 tahun.

Dengan demikian, B.I tidak akan masuk dipenjara dan wajib melakukan pelayanan publik. Jika B.I mengulangi kesalahannya lagi, maka ia akan di penjara selama 3 tahun.

Baca Juga: Rocky Gerung Jadi Gembel Setelah Kalah Bertarung dengan PT Sentul City Tbk di BPN? Cek Faktanya

Rincian hukuman yang diterima B.I yaitu hukuman pengawasan selama empat tahun, pekerjaan sosial selama 80 jam, mengikuti kelas tentang narkotika selama 40 jam, dan denda 1,5 jt Won atau sekitar Rp18 jt.

"Tindakan tersebut tidak bisa dinilai sebagai hanya karena rasa penasaran, Kasus narkoba yang dilakukan selebritis berpengaruh lebih besar di masyarakat dan pemuda daripada kasus narkoba orang biasa," ungkap Majelis Hakim.

Penegak hukum mempertimbangkan B.I yang mengakui dan merenungi perbuatannya, tidak punya catatan kriminal lain sebelumnya, dan orang tuanya berjanji akan mengawasinya.

Hukuman ini berkurang dari tuntutan pada persidangan pertama.

Baca Juga: Christ Laurent Mengalami Kendala Berat Badan Pasca Dapat Peran di Sinetron Terpaksa Menikahi Tuan Muda

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x