Eks Leader IKON B.I Dijatuhi Hukuman Percobaan 4 Tahun, Tidak Masuk Penjara, Wajib Melakukan Pelayanan Publik

- 10 September 2021, 14:59 WIB
Eks Leader IKON B.I Dijatuhi Hukuman Percobaan 4 Tahun, Tidak Masuk Penjara, Wajib Melakukan Pelayanan
Eks Leader IKON B.I Dijatuhi Hukuman Percobaan 4 Tahun, Tidak Masuk Penjara, Wajib Melakukan Pelayanan /Instagram

B.I menjalani sidang pertama untuk kasus pelanggaran Undang-Undang tentang Pengendalian Narkotika pada 26 Agustus 2021 lalu di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

Pada sidang pertama ini, B.I dituntut hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 18 juta atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Pada bulan Mei 2021 lalu, B.I telah didakwa karena diduga melakukan pembelian ganja dan LSD (Lysergic Acid Diethylamide) pada tahun 2016 silam.

Sebelumnya media lokal mengungkap mantan Leader IKON ini membeli LSD dari mantan trainee YG Entertainment pada 2016 yang membuat B.I hengkang dari IKON dan YG Entertainment.

Baca Juga: Nembak Seseorang Terus Ditolak? Begini Tips Menghadapi Cinta Ditolak Biar Gak Sakit Hati dan Buang Tenaga

B.I diketahui telah menkonsumsi ganja sebanyak tiga kali dalam kurun waktu dua bulan pada tahun 2016 dan juga membeli LSD.

B.I sudah mengakui semua tuduhan yang dilayangkan kepadanya dan meminta maaf atas kesalah yang telah dilakukannya pada masa lalu.

Pada 25 Agustus 2021, B.I mengirim surat permintaan maafnya ke Pengadilan dan mengaku telah melakukan kesalahan dan bahkan hampir mengakhiri hidupnya.

"Di masa lalu aku melakukan kesalahan yang bodoh. Waktu itu aku masih muda dan berpikiran pendek, serta sangat bodoh. Aku juga menyakiti perasaan keluargaku. Aku sempat berpikir tidak ingin hidup lagi, tapi berkat kasus ini membuatku melihat kembali di sekitarku. Aku tidak akan melakukan kesalahan bodoh yang sama seperti ini lagi. Ke depannya aku akan merenungi diri dan melihat diriku ke belakang. Aku ingin melindungi orang-orang yang berharga bagiku," jelas B.I dalam keterangannya.

Baca Juga: Soal Isu Megawati Soekarnoputri Sekarat, Adhie Massardi: Untuk Cek Ombak Politik

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah