Polri Diminta Evaluasi Pembinaan Internal, ICPW: Kalau Perlu 6 Bulan Sekali Anggota Dibina

- 27 Oktober 2021, 14:44 WIB
Polri Diminta Evaluasi Pembinaan Internal, ICPW: Kalau Perlu 6 Bulan Sekali Anggota Dibina
Polri Diminta Evaluasi Pembinaan Internal, ICPW: Kalau Perlu 6 Bulan Sekali Anggota Dibina /Layar Tangkap Instagram Divisi Humas Polri

JURNAL MEDAN - Ketua Presidium Indonesian Civilian Police Watch (ICPW) Bambang Suranto mengatakan Polri seharusnya gerak cepat melakukan evaluasi pembinaan psikologi dan administrasi anggota.

"Kalau perlu (pembinaan) dilakukan sekali 6 bulan, dilakukan secara berkala dan menyeluruh," ujar Bambang kepada Jurnal Medan, Rabu 27 Oktober 2021.

Bambang menanggapi sejumlah pemberitaan terkait Polri dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Juga: Simak! Ini 10 Tokoh Penting Dibalik Perumusan Sumpah Pemuda 28 Oktober Tiap Tahunnya

Sebut saja beredarnya tagar #PercumaLaporPolisi, kasus pemukulan Kapolres Nunukan terhadap anak buah yang viral di media sosial. Termasuk kasus penembakan anggota Polres Lombok Timur.

Dalam rentetan pemberitaan mengenai Polri tersebut, Bambang menilai memang ada oknum anggota Polri bersalah, misalnya, memukul anggota.

"Itu oknum polisinya jelas bersalah, tetapi kita bicara ke depan. Bagaimana kejadian seperti itu tidak terulang lagi," ujarnya.

Bambang juga menyesalkan kesalahan satu oknum Polri disebut sebagai kesalahan polisi secara keseluruhan.

Baca Juga: FBI, CIA, Hingga NASA Pernah Diretas, Giliran BSSN Kena Deface, Pakar: Digital Forensik dan Audit, Segera!

Apalagi menyinggung Presisi yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Karena seperti diketahui Presisi adalah sebuah gagasan dan konsep.

"Anggota dievaluasi bukan hanya untuk mengantisipasi penyalahgunaan senjata, tetapi juga penyalahgunaan jabatan," ujarnya.

Menyoal Regulasi

Dalam skala lebih besar, Bambang melihat ada sebuah kebutuhan di institusi Polri dalam merevisi UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Persisnya di Pasal 13 ayat a, b, dan c," kata Bambang.

Baca Juga: Daftar Kekayaan Aktris Kontroversi Giaa Manek, Devoleena Bhattacharjee dan Tina Dutta, Siapa Paling Tajir?

Tugas dan wewenang Polri yang ada di pasal 13 yakni: a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat Indonesia; b. menegakkan hukum; c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Bambang menilai pendekatan Polri di era keterbukaan dan teknologi sesuai dengan poin C.

"Jadi, polisi itu mengutamakan perlindungan dan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Bukan penegakan hukumnya yang ditonjolkan," ujarnya.

Memang, kata dia, butuh kajian ilmiah  dan komprehensif jika merevisi UU Kepolisian Negara.

Baca Juga: 5 Aktor Senior Bollywood Dicintai Penonton Karena Perannya Sebagai Seorang Ibu, Ada dari Balika Vadhu dan Gopi

"Ini bisa menjawab tantangan dan tugas kepolisian ke depan. Kenapa tidak dilakukan sekarang?," ujarnya. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x