JURNAL MEDAN – Pasca sidang, JPU mengatakan ada 4 Hal yang Memberatkan Tuntutan Indra Kenz, sehingga terancam 15 tahun penjara sampai denda 10 Milyar.
Jaksa Penuntut Umum setidaknya menyebutkan empat hal yang memberatkan hukuman Indra Kesuma
Indra Kenz terdakwa dalam kasus penipuan investasi bodong binary option atau Binomo.
Indra Kenz tidak kooperatif mengakui sumber keuangan yang berasal dari kejahatan.
Baca Juga: Lesti Kejora Trauma Lihat Wajah Rizky Billar, sampai Tak Sudi Tinggal Serumah
Dirinya berbelit belit ketika memberi keterangan dan banyak pengalihan atau senagaja berbohong.
Indra Kenz telah menipu lebih dari 144 orang mengalami kerugian sampai 83,36 miliar.
Hasil penipuan investai bodong tersebut ia gunakan untuk pembelian barang konumtif dan aset saat ini.
Indra Kesuma mencoba mengelabui dan mengecoh majelis hakim saat pemeriksaan di persidangan.