JURNAL MEDAN – Pasca sidang, JPU mengatakan ada 4 Hal yang Memberatkan Tuntutan Indra Kenz, sehingga terancam 15 tahun penjara sampai denda 10 Milyar.
Jaksa Penuntut Umum setidaknya menyebutkan empat hal yang memberatkan hukuman Indra Kesuma
Indra Kenz terdakwa dalam kasus penipuan investasi bodong binary option atau Binomo.
Indra Kenz tidak kooperatif mengakui sumber keuangan yang berasal dari kejahatan.
Baca Juga: Lesti Kejora Trauma Lihat Wajah Rizky Billar, sampai Tak Sudi Tinggal Serumah
Dirinya berbelit belit ketika memberi keterangan dan banyak pengalihan atau senagaja berbohong.
Indra Kenz telah menipu lebih dari 144 orang mengalami kerugian sampai 83,36 miliar.
Hasil penipuan investai bodong tersebut ia gunakan untuk pembelian barang konumtif dan aset saat ini.
Indra Kesuma mencoba mengelabui dan mengecoh majelis hakim saat pemeriksaan di persidangan.
Sebelumnya, Indra Kenz sudah ditetakan sebagai tersangka serta ditahan pihak kepolisian karena kasus investasi bodong Binomo.
Indra Kenz juga terancam dimiskinkan seperti beberapa rekening nya telah diblokir dan aset bahkan hartanya juga disita.
Belakangan ini, warganet dihebohkan dengan penampilan Indra Kenz yang kini terlihat memakai baju tahanan rompi orange. Foto tersebutpun tersebar luas di internet.
Indra Kenz sendiri mendadak jadi sorotan publik ketika dirinya yang terkenal sebagai afiliator atau trading Binomo, kini resmi sebagai tersangka dan ditahan polisi.
Dimana aset milik Indra Kenz atau nama lengkapnya Indra Kusuma mulai dari Mobil mewah Tesla, Ferrari hingga Rumah mewah disita polisi dan termasuk rekening pribadinya.
Pasca dirinya kini ditahan polisi, Indra Kenz mengakui jika Binomo adalah ilegal sehingga dirinya mengungkapkan permintaan maaf kepada publik lewat akun Instagramnya. ***