JURNAL MEDAN - Keluarga George Floyd menerima ganti rugi $27 juta (Rp388 miliar) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Minneapolis atas kematian George Floyd yang memicu gelombang protes besar-besaran atas rasisme dan kebrutalan polisi.
Ketika itu tagar Black Lives Matter mendunia sekaligus memperkuat gerakan melawan rasisme di dunia internasional.
Floyd, seorang pria kulit hitam berusia 46 tahun, meninggal pada bulan Mei 2020 ketika Derek Chauvin, seorang petugas polisi kulit putih Minneapolis, berlutut di lehernya selama hampir sembilan menit.
Baca Juga: Atta dan Aurel Lamaran, Ari Lasso: Anang Paling Duluan Mantu, Jelas Dia Yang Paling Tua
Floyd kemudian mati tercekik sehingga membuat khalayak internasional marah karena video kekerasan Derek Chauvin terhadap George Floyd beredar luas.
"Sementara hati kami hancur, [...] dalam kematiannya, George Floyd menunjukkan kepada dunia bagaimana cara hidup," kata adik Floyd, Bridgett Floyd dalam sebuah pernyataan dilansir Reuters, Sabtu 13 Maret 2021.
Bridgett mengatakan keluarganya senang namun perjalanan tragis keluarganya mencari keadilan terhadap kematian George Floyd telah diselesaikan.
Pengacara keluarga George Floyd, Benjamin Crump, mengatakan ganti rugi ini adalah penyelesaian pra-sidang terbesar dari gugatan kematian yang pernah ada dalam sejarah Amerika Serikat (AS).