Heboh Siswi SMK di Padang Dipaksa Berjilbab, 8 Negara Malah Ini Larang Penggunaan Jilbab

24 Januari 2021, 14:56 WIB
Siswi berjilbab di sekolah. /Pixabay

 

 

JURNAL MEDAN - Publik Indonesia dihebohkan dengan berita siswi nonmuslim yang diwajibkan mengenakan jilbab. Ini terjadi salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Masalah pengenaan jilbab atau hijab bukan hanya terjadi di Indonesia. Di beberapa negara lain. bahkan, yang terjadi justru sebaliknya, dimana sejumlah negara secara resmi melarang penggunaan hijab atau cadar kepada penduduknya. Berikut daftar 8 negara yang melarang penggunaan jilbab:

1. Prancis

Prancis adalah negara pertama yang melarang penggunaan cadar di depan publik. Selain itu, syal dan sorban juga dilarang dipakai untuk pemeriksaan keamanan. Padahal, di negara itu populasi muslim mencapi 5 juta jiwa. Peraturan ini sempat memicu kontroversi dan penentangan oleh berbagai pihak. Alasan yang dikemukakan pemerintah Prancis, bahwa peraturan ini untuk membantu mengintegrasikan orang-orang.

Baca Juga: Soal Siswi non Muslim di Padang Harus Berjilbab, Mardani Ali Sera: Ada Hak Fundamental Terenggut

2. Jerman

Awalnya, pemerintah Jerman tidak melarang penggunaan kerudung muslim secara nasional. Baru pada tahun 2003, Mahkamah Konstitusi Federal memberlakukan pembatasan tersebut untuk guru sekolah. Setelah itu, sebanyak 8 dari 16 negara bagian di Jerman melarang guru mengenakan jilbab dan hijab selama berada di sekolah. Bahkan, negara bagian Hesse lebih ektrem lagi. Demi alasan keselamatan, mereka melarang semua pegawai pemerintahan mengenakan jilbab.

3. Italia

Negara ini sudah sejak lama melarang penggunaan burqa atau penutup wajah di muka umum. Tepatnya, sejak 1970. Alasannya, soal keamanan. Peraturan ini diterapkan secara ketat di berbagai kawasan dan penjatuhan sanksi.

Baca Juga: Video Kerumunan Warga Antri Urus KIS di Depok Viral, Ini Penjelasan Kadinsos

4. Belanda

Pemerintah Belanda melarang penggunaan cadar di sekolah-sekolah publik serta transportasi umum pada tahun 2007. Alasannya adalahkarena Belanda negara yang netral secara agama. Larangan ini kemudian diterapkan juga di universitas dan profesi tertentu dimana tatap muka komunikasi dan kontak mata diperlukan, seperti pengadilan. Oleh karena itu, staf pengadilan di Belada dilarang memakai cadar.

5. Belgia

Secara resmi, pemerintah Belgia menerapkan larangan penggunaan burqa pada tahun 2011. Pemerintah Belgia mengklaim menutup wajah tidak sesuai dengan aturan hukum. Dalam peraturannya, disebutkan bahwa yang dilarang adalah pakaian yang mengaburkan identitas penggunanya ketika berada di muka umum.

Baca Juga: Jumlah Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Sumut Bertambah 87 Orang, Terbanyak Masih dari Medan

6. Spanyol

Sejumlah pemerintah kota di Spanyol melarang muslimah menggunakan penutup wajah. Alasannya terkait soal keamanan. Salah satu kota yang melarang pengggunaan jilbab adalah Barcelona. Aturan tersebut berlaku sejak tahun 2010.

7. Rusia

Di Rusia, wilayah pertama yang memberlakukan larangan penutup wajah bagi perempuan muslim adalah Stavropol. Ini berlaku pada tahun 2013. Setelah itu, menyusul wilayah lain bernama Ticino yang juga melarang penggunaan cadar di tempat umum. Peraturan ini ditentang oleh rakyat Chechnya, yang mayoritas muslim.

8. Australia

Dengan alasan mengancam keamanan nasional, pemerintah Australia setempat memberlakukan larangan memakai burqa. Bahkan memakai jilbab pun dilarang di sekolah-sekolah di Australia. Kebijakan ini ditentang oleh banyak pihak, karena dianggap melanggar hak kebebasan beragama.***

Baca Juga: PM Inggris Boris Johnson Sambut Baik AS Kembali Gabung Jadi Bagian WHO

 

 

Editor: Aricho Perisa Hutagalung

Tags

Terkini

Terpopuler