Hukum Memotong Kuku dan Rambut Saat Haid, Begini Penjelasan Buya Yahya

29 September 2021, 13:38 WIB
Hukum Memotong Kuku dan Rambut Saat Haid Begini Penjelasan Buya Yahya /Tangkap layar kanal Youtube Al-Bahjah TV

JURNAL MEDAN - Buya Yahya menanggapi pertanyaan seorang jamaah tentang hukum memotong kuku dan rambut bagi wanita yang sedang haid.

Buya Yahya menjelaskan bahwa tidak ada yang mengatakan haram bagi seorang wanita dalam keadaan haid memotong rambut.

Hal itu diungkapkan Buya Yahya dalam pengajian yang videonya diposting dalam chanel YouTube Al Bahjah TV.

Baca Juga: Ustaz Khalid Basalamah Ungkap 4 Ciri Wanita Ahli Neraka, Yuk Disimak!

"Jadi kalau ada rambut yang rontok tidak ada kewajiban untuk membasuhnya ketika akan mandi junub saat selesai haid, demikian juga memotong rambut atau kuku disesuaikan saja dengan kebutuhan," kata Buya Yahya dikutip Jurnal Medan, Rabu 28 September 2021.

Buya Yahya menambahkan pada sebagian orang terjadi kesalahpahaman dalam memahami kitab sehingga mengatakan tidak boleh memotong kuku dan rambut saat haid.

Pemahaman ini mengakibatkan sebagian wanita jadi takut untuk merapikan rambut ataupun kukunya yang memang sudah harus dipotong.

Baca Juga: Apa Hukumnya Laki-laki Bekerja pada Perempuan? Ini Jawaban Ustaz Milenial Habib Husein Ja'far

Selanjutnya Buya Yahya menjelaskan tentang hubungan mandi junub dengan pertanyaan yang diajukan oleh jamaah tersebut.

"Kalau ada orang haid atau orang junub tidak boleh melaksanakan salat sebelum mandi junub, maka yang wajib dimandikan adalah yang dibawa salat," ucap Buya Yahya.

Rambut atau kuku yang sudah dipotong tidak mungkin lagi dibawa untuk salat, jadi tidak perlu dibasuh pada saat mandi junub.

Baca Juga: Cara Menghadapi Banyak Cobaan Hidup, Ustazah Oki Setiana Dewi: Sabar Adalah Sikap Seorang Mukmin

"Yang jelas tidak haram, tinggal lagi sesuai kebutuhan, kesalahan ini berangkat dari kesalahpahaman dalam ilmu fiqih," jelas Buya Yahya.

Buya Yahya menambahkan bagi seorang laki-laki yang berprofesi sebagai tukang cukur, haram hukumnya memotong rambut wanita selain dari rambut istri, anak, atau orang tuanya.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler