Bagaimana Cara Menjatuhkan Li'an Jika Istri Tidak Mengakui Selingkuh? Ini Penjelasan Lengkap Buya Yahya

30 Oktober 2021, 21:40 WIB
Bagaimana Cara Menjatuhkan Li'an Jika Istri Tidak Mengakui Selingkuh? Ini Penjelasan Lengkap Buya Yahya /

JURNAL MEDAN - Buya Yahya memberikan penjelasan kepada seorang jamaah tentang cara menjatuhkan Li'an kepada istrinya yang diyakininya telah berselingkuh.

Dikutip dari unggahan kanal Youtube Al Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan Li'an bisa dijatuhkan seorang suami kepada istrinya jika ia yakin istrinya tersebut memang berselingkuh.

"Seorang suami itu boleh atau wajib me-li'an baik diakui istri atau tidak. Catatannya sang suami yakin dengan seyakin-yakinnya bahwa sahnya yang ada dalam perut istrinya bukan dari air mani-nya," jelas Buya Yahya dikutip dari kanal Youtube Al Bahjah TV.

Baca Juga: Hukum Salat Memakai Minyak Wangi Beralkohol! Ini Penjelasan Lengkap Buya Yahya

Selanjutnya Buya Yahya menegaskan, haram me-li'an jika sang suami masih yakin anak yang dikandung istrinya dari air mani-nya.

"Istrinya memang mungkin berselingkuh dengan laki-laki lain. Tapi kadang juga dengan sang suami, jika sudah kemasukan dari suami nggak bisa di-li'an," lanjut Buya Yahya.

Karena mungkin sekali yang jadi janin adalah berasal dari air mani sang suami tersebut. Terkait pengakuan dari sang istri, itu berlakunya terhadap hukuman yang akan dijatuhkan kepada sang istri.

Menurut Buya Yahya, suami wajib me-li'an untuk memutus jalur nasab anak yang dikandung istri karena janin tersebut memang bukan berasal dari sperma sang suami.

Baca Juga: Apakah Benar Nyi Roro Kidul Penguasa Laut Selatan? Ini Jawaban Mencerahkan Buya Yahya

Misalnya ketika suami bekerja jauh dari istrinya, kemudian sang istri tiba-tiba hamil padahal dalam rentang waktu untuk hamil, pasangan suami-istri tersebut tidak pernah berhubungan badan.

"Akan tetapi hal yang perlu kami hadirkan kepada siapapun, bagaimana anda menuduh istri melakukan kehinaan dan dia tidak mengaku," ungkap Buya Yahya.

Sebab ada orang itu gampang menuduh, sedangkan menuduh berzina itu adalah dosa besar, karena bisa jadi sang istri tidak mengaku karena memang ia tidak pernah melakukannya.

Li’an ada 2 macam yaitu menuduh istri berbuat zina dan mengingkari anak yang ada dalam kandungan. Adapun bagi sang suami, jika ternyata hukumannya tidak terbukti maka ia akan dikenai hukuman cambuk sebanyak 80 kali.

Baca Juga: Memulai Usaha di Bulan Maulid Nabi Bakalan Bangkrut? Ini Jawaban Tegas Buya Yahya

"Urusan perzinahan tidak boleh kita mengatakan seseorang yang berzinah jika tidak melihat dengan mata sendiri dan dibantu tiga pasang mata lagi," tegas Buya Yahya.

Kalau hanya dengan mengatakan seseorang berzinah dengan bukti yang tidak kuat, maka hukuman cambuk akan menantinya. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler