Begini Hukum Dropship Dalam Islam, Buya Yahya: Syarat Jual Beli Dalam Islam Harus Lihat Barang

23 November 2021, 15:49 WIB
Begini Hukum Dropship Dalam Islam, Buya Yahya: Syarat Jual Beli Dalam Islam Harus Lihat Barang agar Tidak Tertipu /Youtube Al Bahjah TV/

 

JURNAL MEDAN - Salah satu aktivitas yang sering dilakukan dalam jual beli online adalah dropship.

Lalu bagaimana hukum dropship dalam Islam. Berikut penjelasan Buya Yahya.

Dropship adalah salah satu aktifitas jual beli yang dilakukan secara jarak jauh tanpa mengetahui bagaimana kondisi barang yang di kirimkan.

Dropshit dalam jual beli online saat ini sering dilakukan dalam bisnis online.

Baca Juga: Potret Pratyusha Banerjee, Si Anandi 'Balika Vadhu' Sebelum Bunuh Diri, Cantik dan Seksi Tapi Tinggal Kenangan

Dengan adanya aktifitas bisnis online yang dilakukan saat ini berdampak positif bagi konsumen dan begitu juga kepada distributor atau penjual.

Namun terkadang hal yang membuat seseorang masih ragu dalam melakukan pekerjaan Dropship ini ketika salah satu pihak dirugikan atau dengan kata lain penipuan.

Memang betul hal itu tidak semua orang melakukan tetapi pandangan seseorang itu akan berdampak negatif, setelah hal yang seperti itu terjadi, sehingga menimbulkan ketidak percayaan.

Baca Juga: Sinopsis Balika Vadhu: Jagdish Mengamuk Pada Gauri, Nenek Kalyani Minta Anandi Tampil Cantik Untuk Shiv

Dalam Islam Jual beli itu di halalkan tetapi yang dilarang adalah riba seperti yang sudah terdapat dalam (QS Al-Baqarah ayat 275)

“Sesungguhnya Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”

Dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV Senin 22 November 2021, Buya Yahya menjelaskan dalam Mazhab Syafi’i, syarat-syarat jual beli, atau syarat syahnya jual beli diantaranya, sang pembeli melihat barang yang akan dibeli, hal ini agar tidak termasuk wilayah ketertipuan.

“Lah jual beli online itu hanya melihat gambarnya saja, yang kadang barangnya lebih jelek dari pada gambarnya dan itu yang banyak terjadi.”

Baca Juga: Baca Ini Ketika Mendengar Adzan, Doa Anda akan Dikabulkan Sekaligus Mendapatkan Syafaat

Namun, menurut Buya Yahya, di era online saat ini, tidak bisa hanya menggunakan mazhab Imam Syafi’i saja melainkan harus merujuk pada mazhab lain seperti mazhab Imam Malik dan mazhab imam abu hanifah atau Imam Hanafi.

“Kalau mazhab Imam Malik tengah-tengah, Mazhab Imam Hanafi mudah sekali, kalau mazhab Imam Malik kalau anda ingin menjual barang asalkan sudah anda sudah sebut sifat-sifatnya yang bisa dibayangkan oleh pembeli maka itu sudah sah," terang Buya Yahya.

"Tapi kalau Imam Hanafi lebih mudah lagi biarpun tidak disebut sifatnya langsung dilakukan jual beli, cuman syariat Islam itu indah ngayomi pembeli dan penjual gak boleh ada yang tertipu maka di dalam mazhab jumhur semuanya mengatakan ujungnya nanti ada namanya khiar (pengembalian barang kembali) apabila barangnya tidak sesuai, sang pembeli berhak untuk membatalkan.”

Baca Juga: Catat! Ini Langkah Daftar Online Penerima Bansos BPNT Rp300 Ribu dari Kemensos RI di Bulan November 2021

“Jual Beli ini tidak semerta merta kita mendapatkan barang atau menjualkan barang tidak, harus ada ikatan, sehingga dalam jual beli juga tidak boleh kita menawar di atas tawaran orang dan membeli di atas pembelian orang , hal ini menyebabkan agar tidak terjadi permusuhan.***

Editor: Sunardi Panjaitan

Tags

Terkini

Terpopuler