Pendapat Ulama Tentang Uang THR Anak yang Disimpan Orang Tuanya? Apakah Investasi Bodong? Ini Penjelasannya

5 Mei 2022, 21:44 WIB
Ilustrasi Uang THR Anak /Pixabay

JURNAL MEDAN - Setiap momen lebaran atau Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran anak anak akan mendapatkan uang pemberian atau THR dari kerabatnya.

Pemberian THR atau uang salam-salaman kepada anak saat Hari Raya Idul Fitri tentu menjadi kebahagiaan tersendiri bagi si anak.

Karena jarang-jarang dia mendapatkan uang jajan sebanyak pada Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran bila dibanding dengan hari di luarnya.

Baca Juga: Tes IQ: Berapa Orang Anak Ibu Muda Ini, Cek Seberapa Tinggi Tingkat Analisa Mu

Tidak tanggung-tanggung seorang anak bisa mengantongi uang THR dari kerabat terdekatnya dengan nominal yang luar biasa besar.

Bahkan ada sebagian anak yang sampai mendapatkan uang THR mencapai nominal satu juta rupiah.

Tentu jumlah uang sebanyak itu akan membuat orang tuanya khawatir bila terus dipegang atau dikuasai oleh si anak tanpa pengawasan orang tua.

Baca Juga: Mengungkap Realitas Westview di Doctor Strange in the Multiverse of Madness. Munculnya Billy dan Tommy

Bisa saja seorang anak kecil menghilangkan uangnya dengan mudah atau jajan tanpa bisa menghitung uang belanjaannya.

Untuk mengantisipasi hal itu setiap orang tua akan mengambil atau meminta uang THR anaknya tersebut dengan bahasa yang sering kita dengar "sini biar mama/papa aja yang simpan".

Lantas bagaimana pendapat para ulama dengan kondisi seperti ini? Apakah orang tua termasuk zalim atau justru telah berbuat yang benar?

Baca Juga: Baca Sinopsis Doctor Strange 2 Berikut Ini, Karakter Wanda Maximoff Bikin Penonton Penasaran dan Gregetan

Kondisi ini kadang dibuat menjadi bahan candaan oleh warga net dengan mengatakan si anak telah mengalami korban investasi bodong.

Berikut pendapat ulama terkemuka yang mungkin bisa membantu memberi jawaban dari pertanyaan di atas dilansir dari laman muslimah.or.id

Harta anak kecil yang belum baligh itu statusnya mahjur. Yaitu harta tersebut harus ditahan oleh walinya, dan tidak boleh dibiarkan untuk dibelanjakan oleh mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

Baca Juga: Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda Hari Ini 5 Mei 2022: Kinanti Ajak Abhimana Sholat, Suami Pun Tersentuh

وَلاَتُؤْتُوا السُّفَهَآءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلاً مَّعْرُوفًا

“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik” (QS. An Nisaa’: 5)

Ath Thabari dalam Tafsir-nya menjelaskan:

عن الحسن في قوله: ” ولا تؤتوا السفهاء أموالكم “، قال: لا تعطوا الصغار والنساء

“Dari Al Hasan, ketika menafsirkan [Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta mereka], beliau mengatakan: maksudnya jangan berikan harta anak-anak kecil dan wanita (yang tidak bisa mengatur harta) kepada mereka”.

Ini juga tafsiran dari As Suddi, Adh Dhahhak, Mujahid, dan lainnya.

Harta anak kecil yang belum baligh mahjur (ditahan) karena dikhawatirkan akan dihabiskan dan disia-siakan jika diberikan kepadanya. Sebab akalnya belum sempurna, dan belum tahu bagaimana membelanjakan harta dengan benar. Ibnu Balban rahimahullah dalam Al Akhshar Al Mukhtasharat mengatakan:

فصل ويحجر على الصَّغِير وَالْمَجْنُون وَالسَّفِيه لحظهم

“Pasal: wajib ditahannya harta anak kecil, orang gila, orang dungu karena ketidak-sempurnaan akal mereka”.

Batasan menahan harta mereka adalah sampai mereka baligh atau sampai mereka dianggap mampu untuk mengatur harta dengan baik. Barulah ketika itu boleh diserahkan harta mereka kepada mereka. Ibnu Balban rahimahullah dalam Al Akhshar Al Mukhtasharat mengatakan

وَمن بلغ رشيدا اَوْ مَجْنُونا ثمَّ عقل ورشد انْفَكَّ الْحجر عَنهُ

“Anak yang sudah baligh dan matang akalnya, atau orang gila yang sudah waras dan sehat akalnya, maka ketika itu dihentikan penahanan hartanya”.

Dengan demikian uang THR atau uang lebaran anak-anak yang masih kecil, semestinya disimpan oleh orang tuanya, tidak boleh diberikan kepada mereka kecuali jika mereka sudah baligh atau bisa mengatur hartanya dengan baik.

Dan firman Allah Ta’ala:

وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ

“berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu)”

Menunjukkan bolehnya menggunakan harta anak-anak untuk kepentingan anak-anak. Seperti membeli pakaian untuk mereka, membeli mainan, keperluan sekolah dan semisalnya.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler