Bagaimana Hukumnya Jika Suami Istri Bersentuhan Setalah Wudhu? Begini Penjelasan Buya Yahya

4 September 2022, 22:20 WIB
Buya Yahya Jelaskan Hukum Suami Istri Bersentuhan Setelah Wudhu /tangkapan layar YouTube Al Bahja TV

 

JURNAL MEDAN - Dalam sebuah kajian, seorang jamaah bertanya kepada Buya Yahya tentang hukum suami istri yang bersentuhan setelah wudhu.

Pertanyaan jamaah tersebut kepada Buya Yahya adalah apakah wudhu pasangan suami istri itu batal atau tidak karena telah bersentuhan setelah wudhu.

Sepasang suami dan istri mungkin saja bersentuhan secara sengaja atau tidak setelah selesai mengambil air wudhu untuk sholat ataupun ibadah lainnya.

Baca Juga: Tiba di Banda Aceh, Kapten PSMS Medan Ucap Bismillah, Berharap Dewi Fortuna Memihak Ayam Kinantan

Hukum tentang batal atau tidaknya wudhu sepasang suami istri karena bersentuhan adalah pertanyaan klasik yang sudah sering ditanyakan sejak zaman dahulu.

Namun karena masih ada yang tidak mendapatkan akses jawaban terkait hukum suami istri yang bersentuhan setelah wudhu.

Membuat sebagian orang masih ragu apakah wudhu batal atau tetap sah untuk melanjutkan sholat meskipun telah bersentuhan dengan suami atau istri nya.

Baca Juga: Prediksi Line Up Pemain Persiraja Banda Aceh vs PSMS Medan di Liga 2 2022, Nico Malau dan Supardi Main?

Dilansir dari unggahan kanal Youtube Al Bahjah TV Minggu 4 September 2022, Buya Yahya menjelaskan ulama berbeda pendapat tentang hukum batal atau tidak nya suami istri yang bersentuhan setelah wudhu.

"Versi pertama adalah menurut Imam Syafii bahwa bersentuhan sengaja atau tidak sengaja adalah membatalkan wudhu, adapun menurut mazhab Imam Malik tidak batal, selama tidak ada syahwat," terang Buya Yahya dikutip dari unggahan kanal Youtube Al Bahjah TV.

Namun menurut Buya Yahya yang membatalkan wudhu versi Imam Syafii adalah ketika bersentuhan antara kulit suami dan istri, jika yang tersentuh adalah kuku dan rambut maka tidak membatalkan.

Baca Juga: Contoh Soal PPPK 2022 Materi TIU Diujikan di Seleksi Sebelumnya, Pelajari Agar Lulus Tahun Ini!

"Di bagian kulitnya, giginya tidak. Anda rindu dengan istri, gemes, pegang giginya tidak batal, rambut, kuku, tidak batal," jelas Buya Yahya.

Buya Yahya menambahkan jika Imam Hanafi memiliki pandangan yang berbeda dengan kedua Imam mazhab sebelumnya, yaitu tidak batal meskipun ada syahwat selama tidak terjadi persetubuhan antara suami dan istri.

"Mazhab Hanafi ektrem, biarpun ada syahwat gak batal asalkan tidak sampai terjadi cumbuan yang luar biasa baru batal, itu mazhab Imam Hanafi," lanjutnya.

Baca Juga: Chord Gitar Lagu Viral Dir Dur Daeng TikTok Dear Diary - Yeni Inka

Terakhir Buya Yahya menjelaskan, bagi yang berpegang kepada mazhab Imam Syafii. Bisa mendapatkan pengecualian jika dalam keadaan darurat.

Keadaan darurat yang dimaksud Buya Yahya adalah saat badan kurang sehat dan tidak memungkinkan untuk wudhu kembali setelah disentuh atau tersentuh istri/suami.

Atau saat berangkat Haji atau Umrah, karena padatnya jamaah sehingga sulit untuk menghindari sentuhan dengan istri.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler