Bercumbu dengan Istri dan Muntah Disengaja Batalkah Puasanya?

- 18 April 2021, 11:01 WIB
Ilustrasi bercinta.*Pixabay
Ilustrasi bercinta.*Pixabay /Pixabay/

JURNAL MEDAN - Banyak perilaku atau tindakan orang yang menjalani puasa tidak paham atau mungkin samar bahwa apa yang mereka lakukan termasuk pembatal puasa atau tidak.

Sebut saja, bercumbu denga istri hingga keluar mani tau muntah disengaja? Lalu apa konsekuensinya jika ternyata semua itu menyebabkan batal puasanya? Apa wajib qadha atau tidak.

Berikut pembatal-pembatal puasa:

  • Makan dan Minum Disengaja

Yang disebut makan dan minum sebagai pembatal puasa adalah yang sudah makruf disebut makan dan minum yang dimasukkan adalah zat makanan ke dalam perut (lambung) dan dapat menguatkan tubuh (mengenyangkan).

Baca Juga: Anies Baswedan Mampu yakinkan Sekjen PBB, Syahrial Nasution: Contoh Konkret Demokrasi Talenta Itu, Nyata!

Syaikh Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Orang yang berpuasa dilarang makan dan minum karena keduanya dapat menguatkan tubuh. Padahal maksud meninggalkan makan dan minum di mana kedua aktivitas ini yang mengalirkan darah di dalam tubuh, di mana darah ini adalah tempat mengalirnya setan, dan bukanlah disebabkan karena melakukan injeksi atau bercelak.” (Majmu’ Al Fatawa, 25: 245).

Jika demikian sebabnya, maka memasukkan sesuatu yang bukan makanan ke dalam perut tidaklah merusak puasa. (Lihat pembahasan dalam risalah Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh karya guru penulis, Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil).

Jika orang yang berpuasa lupa, keliru, atau dipaksa, puasanya tidaklah batal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا نَسِىَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x