Cara Menghitung Zakat Maal yang Tepat serta Nisab dan Penyalurannya. Jangan Sampai Keliru

- 3 Mei 2021, 07:42 WIB
Ilustrasi pembayaran zakat maal di Baznas
Ilustrasi pembayaran zakat maal di Baznas /Baznas.go.id/

JURNAL MEDAN - Zakat Maal atau zakat penghasilan merupakan salah zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam. Nisab zakat maal sebesar 85 gram emas pertahun dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen.

Zakat maal atau juga dikenal dengan zakat zakat profesi, zakat pendapatan adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan dan penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Terkait dalil zakat, Allah berfirman dalam Surah at-Taubah:103 sebagai berikut.

Baca Juga: Tanda Orang yang Berhasil Mendapatkan Malam Lailatul Qadar, Salah Satunya Selalu Merasa Kurang dalam Beribadah

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ -

Artinya, "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui".

Lalu bagaimana cara menghitung zakat maal dan bagaimana cara menyalurkannya?

Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah nisab zakat maal 85 gram emas. Kadar zakat maal sebesar 2,5 persen dengan haul 1 tahun.

Dikutip dari lama Baznas.go.id, dijelaskan cara menghitung zakat maal. Sebagai berikut:

Baca Juga: Ucapan Selamat Lebaran yang Cocok untuk WhatsApp, Status Facebook, dan Postingan Instagram

2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun

Contoh:

Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp800.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp68.000.000,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat.

Maka Zakat maal yang perlu Bapak Fulan tunaikan sebesar 2,5% x Rp120.000.000 = Rp3.000.000.

Lalu, bagaimana penyalurannya?

Baca Juga: Lucinta Luna Mengaku Mengandung Anak dari Lelaki Bule, Ria Ricis: Besok Klarifikasi!

Penyaluran zakat maal dapat langsung dibayarkan kepada lembaga amil zakat baik yang dikelola masjid, lembaga negara maupun swasta untuk didistribusikan.

Sementara kelompok penerima zakat sebagaimana diatur dalam Al-Quran, antara lain:
1. Fakir
2. Miskin
3. Amil
4. Mualaf
5. Budak
6. Gharimin
7. Fisabilillah
8. Ibnu Sabil

 

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah