Bolehkan Umat Islam Boikot Produk Yahudi. Bagaimana Dalil Hukum. Ini Penjelasan Para Ulama

- 29 Mei 2021, 20:40 WIB
 Unjuk rasa terhadap rencana kaum Yahudi Israel menggusur rumah warga Palestina di Silwan, Yerusalem Timur 26 Mei 2021/Instagram/@eye.on.palestine
Unjuk rasa terhadap rencana kaum Yahudi Israel menggusur rumah warga Palestina di Silwan, Yerusalem Timur 26 Mei 2021/Instagram/@eye.on.palestine /

JURNAL MEDAN – Saat ini marak pembahasan Yahudi menyusul invasi Yahudi di Israel terhadap muslim Palestina dan pembunuhan muslimin di Masjidil Aqsha. Akibatnya, muncul aksi boikot terhadap produk-produk Yahudi.

Bagaimana Anda menyikapi hal ini. Anda memilih apa? Apa memilih tidak usah boikot saja? Ataukah lariskan produk muslim?

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin melariskan produk saudara muslim

Baca Juga: Pengantin Pria di Manado Tewas di Hari Pernikahan, Bunuh Diri dengan Melompat dari Lantai 7 Hotel

Bani Qainuqa’ adalah salah satu kelompok Yahudi di Madinah yang melanggar perjanjian dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kebanyakan profesi mereka pedagang dan pengusaha emas. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumpulkan orang-orang Bani Qainuqa’ di pasar, Rasulullah mengajak untuk masuk Islam.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyadari bahwa Yahudi menguasai perdagangan di kota Madinah melalui penguasaan atas pasar Bani Qainuqa’. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkeinginan agar Madinah memiliki pasar lain yang bebas dari kekuasaan Yahudi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memasang tenda besar di tempat Baqi’ Ibnuz Zubair. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meresmikan pasar ini dengan mengatakan,

هَذَا سُوْقُكُمْ

Ini adalah pasar kalian, kaum muslimin.” Hal ini membuat orang-orang Yahudi marah besar. (Al-Ishthifa’i min Sirah Al-Mushthafa, hlm 230, Baisan li An-Nasyr)

Fatwa ulama: menggunakan produk non-muslim padahal masih ada produk dari saudara muslim

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x