Hadits-Hadits Shohihah: Inilah Cara Berpakaian Bisa Membawa Pelakunya ke Neraka

- 16 Juli 2021, 07:10 WIB
Pakaian Isbal
Pakaian Isbal /Tim Jurnal Medan 2

JURNAL MEDAN -- Isbal artinya memanjangkan pakaian (sarung, celana, gamis, dll.) melebihi mata kaki. Isbal terlarang dalam Islam, hukumnya minimal makruh atau bahkan haram. Banyak sekali dalil dari hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang mendasari hal ini.

Abu Bakar Ibnul ‘Arabi rahimahullah (wafat 468H), ulama besar madzhab Maliki, beliau mengatakan:

لا يجوز للرجل أن يجاوز بثوبه كعبه، ويقول: لا أجرّه خيلاء؛ لأن النهي قد تناوله لفظاً، ولا يجوز لمن تناوله اللفظ حكماً أن يقول: لا أمتثله؛ لأن العلة ليست فيّ، فإنها دعوى غير مسلمة، بل إطالته ذيله دالة على تكبره

“Tidak boleh bagi laki-laki memanjangkan pakaiannya melebihi mata kaki, kemudian dia beralasan: “saya isbal namun tidak sombong”.

 Karena lafadz larangan isbal mencakup yang sombong ataupun tidak sehingga tidak boleh bagi seseorang, ketika ada larangan yang sifatnya umum demikian, lalu ia malah berkata: “saya tidak akan taati hadits itu, karena ‘illah (sebab) pelarangannya tidak ada pada diri saya”. Ini klaim yang tidak bisa diterima!

Justru ketika ia terus-menerus memanjangkan ujung pakaiannya (melebihi mata kaki), itu indikasi bahwa ia takabbur (sombong)” (Fathul Baari, 10/275).

Penjelasan tersebut selaras dengan yang Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sebutkan:

وإياك وإسبال الإزار ؛ فإنه من المخيلة ، وإن الله لا يحب المخيلة

“Jauhilah isbal dalam memakai kain sarung. Karena isbal itu adalah kesombongan. Dan Allah tidak menyukai kesombongan” (HR. Abu Daud 4084, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud).

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah