JURNAL MEDAN - Bagaimana hukum menggunakan obat kuat untuk hubungan suami istri?
Pertanyaan ini dijawab Buya Yahya dengan tegas mengatakan pasangan suami-istri harus menjauhi kebiasaan mengkonsumsi obat kuat saat berhubungan badan.
"Masalah obat kuat untuk hubungan suami-istri, maka kami katakan, kehidupan kita bukan hanya untuk membangkitkan syahwat," kata Buya Yahya di kanal YouTube Al-Bahja TV dikutip Jurnal Medan, Kamis, 5 Agustus 2021.
"Jadi memang ada orang yang kerjaannya ingin membangkitkan syahwat."
"Artinya, jika ada syahwat bangkit, diselesaikan dengan cara hubungan suami-istri. Tapi mungkin ada yang berbeda antara laki-laki dan perempuan, mungkin karena tidak mampu melayani dengan maksimal, mungkin harus saling mengerti dan diskusi yang baik. Bukan dengan beli obat kuat," sambungnya.
Menurut Buya Yahya, obat-obatan seperti obat kuat itu boleh dikonsumsi jika sang suami atau sang istri memiliki kendala saat berhubungan seks.
Itu pun harus sesuai resep Dokter dan aturan pemakaiannya.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Salah Satu Pola Gambar Ini, Temukan Karakter Pola Pikirmu