Hukum Berhubungan Suami Istri Gunakan Oral dalam Islam, Bolehkah? Begini Kata Buya Yahya

- 6 Agustus 2021, 15:50 WIB
Begeini penjelasan Buya Yahya mengenai hukum memasukkan buah zakar (penis) ke dalam mulut istri (oral seks)
Begeini penjelasan Buya Yahya mengenai hukum memasukkan buah zakar (penis) ke dalam mulut istri (oral seks) /Tangkap layar Youtube/Buya Yahya

JURNAL MEDAN - Pengasuh pondok pesantren (Ponpes) Al-Bahjah Buya Yahya menjelaskan tentang hukum oral dalam Islam, bolehkah suami istri melakukannya?

Hal itu dijelaskan Buya Yahya untuk menjawab pertanyaan jamaah dalam sebuah majelis pengajian yang diunggah oleh kanal YouTube Kaffa Channel.

Dalam video yang diunggah Kaffa Channel itu, Buya Yahya menegaskan, setelah menikah dan sah menjadi suami istri, hampir semua kegiatan di dalam rumah tangga adalah ibadah.

Baca Juga: Cocok Buat Status Medsos, Ini 15 Link Download Twibbon Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 Hijriah

Termasuk, kata Buya Yahya, memuaskan suami dengan cara memasukan buah zakar (penis) ke dalam mulut istri.

Meski begitu, Buya Yahya mengungkapkan, ada hal yang harus diperhatikan saat tahu hukum halal istri yang memuaskan suami dengan mulut.

Buya Yahya juga menghimbau kepada para jamaah dan seluruh umat Islam, agar persoalan ini tak dijadikan sebuah guyon atau candaan.

Baca Juga: Cek Penerima BST Kemensos Rp600 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id, Sebagian Wilayah Sudah Cair Lho

"Jangan tanya hal ini dengan niat guyonan, nanti barokahnya ilmu dicabut," kata Buya Yahya dikutip jurnalmedan.

"Baik kita berbicara tentang syariat, suami istri halal, dan boleh berbuat apa saja suami istri. Bebas, kamu mau bersenang-senang dengan kupingnya, dengan kesenangan, apa saja boleh," sambungnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x