Akan tetapi, Buya Yahya mengingatkan dua hal yang diharamkan saat melakukan hubungan seks atau suami-istri.
Baca Juga: Link Download PDF Contoh Soal PPPK Guru Tahun 2021 yang Lengkap
Yakni, memasukkan buah zakar ke dalam vagina saat haid dan ke lobang anus (dubur/pantat).
"Cuma yang diharamkan dengan dua keadaan, waktu haid memasukkan ke lobang depan, satu lagi memasukkan ke lobang belakang baik sedang haid maupun tidak, hukumnya haram dan dosa besar," ungkap Buya.
Selain 2 itu, lebih lanjut kata Buya Yahya, suami-istri yang telah menikah diperbolehkannya melakukan aktivitas seks kapan saja dan dengan gaya apa saja.
"Itu selama tidak dilarang oleh syara’, seperti menyetubuhi isteri melalui anus," tutup Buya Yahya.***