Dalam persoalan mandi wajib ini, Buya Yahya menjelaskannya dengan dua hal.
Pertama, jika waktu berhubungan suami-istri kemudian wanita itu tidak merasakan puas atau keluar mani, maka disaat mani suaminya masuk, yang keluar bukan maninya wanita tersebut.
Jadi karena maninya itu mani suaminya, karena perempuan tersebut tidak merasa puas dan keluar mani, maka wanita tersebut tidak wajib mandi lagi.
"Karena itu maninya suami, maka dia tidak wajib mandi lagi, bukan maninya dia, " jelas Buya Yahya.
Penjelasan kedua, ungkap Buya Yahya, jika waktu berhubungan suami-istri kemudian wanita itu merasakan puas bahkan terasa hingga mengeluarkan mani, maka wajib mandi besar lagi.
"Tapi jika wanita itu sempat sampai puas, berarti ada maninya dia, setelah mandi besar gak tahunya keluar lagi, mandi lagi, " tegas Buya Yahya.
Adapun apabila wanita tersebut sudah sholat, maka sholat yang dilakukan sah.
Baca Juga: Wajah Nabi Muhammad Tidak Boleh Diperlihatkan, Simak Penjelasan UAS Tentang Rasulullah SAW
"Adapun sholat yang dilakukannya, Ia mandi besar sah, sholat yang dilakukannya adalah sah karena waktu Ia sholat tidak ada apa-apa dan Ia sudah mandi besar, " jelas Buya Yahya.