Penjelasan Buya Yahya Tentang Mandi Wajib, Apakah Harus Disegerakan atau Bisa Ditunda?

- 6 Agustus 2021, 22:17 WIB
Buya Yahya menjelaskan mengenai apakah harus segera mandi wajib setelah melakukan hubungan suami istri
Buya Yahya menjelaskan mengenai apakah harus segera mandi wajib setelah melakukan hubungan suami istri /Tangkap layar YouTube.com/Al-Bahjah TV

JURNAL MEDAN - Banyak masyarakat saat ini berbeda pendapat tentang, apakah dalam hukum Islam setelah melakukan hubungan suami istri harus langsung mandi wajib?

Video di kanal YouTube Buya Yahya yang diposting 8 November 2019 menjelaskan tentang persoalan mandi wajib di dalam hukum Islam.

Apakah segera atau bisa ditunda?

Buya Yahya mengatakan seluruh pasangan suami-istri yang sah setelah melakukan hubungan badan agar tidak langsung melakukan mandi wajib.

Baca Juga: Bacaan Lengkap Surat Yasin 83 Ayat dan Tahlil Tulisan Arab Latin: Untuk Doa Orang Tua yang Telah Meninggal

Alasannya agar air mani dari suami yang masuk ke dalam vagina istri setelah melakukan hubungan badan, tidak keluar ketika ingin atau sesudah melakukan mandi wajib.

"Kalau ada wanita setelah berhubungan mandi wajib, maka dianjurkan tidak langsung mandi wajib, ditunda sesaat agar turun, yang turun-turun, yang akan jadi janin jadi janin, " ujar Buya Yahya dalam ceramahnya.

Alasan lainnya, kata Buya Yahya, jika pasangan suami-istri setelah berhubungan badan langsung mandi wajib, ditakutkan ketika yang bersamaan masuk di waktu sholat.

Baca Juga: Cara Shalat Qabliyah Ashar Sesuai Tuntunan Rasulullah, Dikerjakan Dua Rakaat Atau Empat Rakaat?

Saat itulah dikhawatirkan sisa mani itu keluar lagi dari buah zakar suami dan akan membatalkan atau membuat sholat tidak sah.

Dalam persoalan mandi wajib ini, Buya Yahya menjelaskannya dengan dua hal.

Pertama, jika waktu berhubungan suami-istri kemudian wanita itu tidak merasakan puas atau keluar mani, maka disaat mani suaminya masuk, yang keluar bukan maninya wanita tersebut.

Jadi karena maninya itu mani suaminya, karena perempuan tersebut tidak merasa puas dan keluar mani, maka wanita tersebut tidak wajib mandi lagi.

Baca Juga: Bacaan Al Fatihah Lengkap dengan Arti dan Terjemahan, UAS: Dibaca Seumur Hidup, Wajib Dihafal Setiap Muslim

"Karena itu maninya suami, maka dia tidak wajib mandi lagi, bukan maninya dia, " jelas Buya Yahya.

Penjelasan kedua, ungkap Buya Yahya, jika waktu berhubungan suami-istri kemudian wanita itu merasakan puas bahkan terasa hingga mengeluarkan mani, maka wajib mandi besar lagi.

"Tapi jika wanita itu sempat sampai puas, berarti ada maninya dia, setelah mandi besar gak tahunya keluar lagi, mandi lagi, " tegas Buya Yahya.

Adapun apabila wanita tersebut sudah sholat, maka sholat yang dilakukan sah.

Baca Juga: Wajah Nabi Muhammad Tidak Boleh Diperlihatkan, Simak Penjelasan UAS Tentang Rasulullah SAW

"Adapun sholat yang dilakukannya, Ia mandi besar sah, sholat yang dilakukannya adalah sah karena waktu Ia sholat tidak ada apa-apa dan Ia sudah mandi besar, " jelas Buya Yahya.

"Maka setelah itu ada hadast baru lagi, bukan hadast yang pertama karena keluarnya setelah itu kan bersih nggak ada, kalau terlanjur sholat," tutup Buya Yahya.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x