Niat Sholat Dzuhur Pengganti Sholat Jumat dan Hukumnya

- 13 Agustus 2021, 11:28 WIB
Ilustrasi Sholat Jumat
Ilustrasi Sholat Jumat /Ahmad Fiqi Purba/Instagram@masjidallathif

JURNAL MEDAN - Sholat Jumat merupakan ibadah yang hukumnya wajib bagi kaum laki-laki muslim yang telah baligh.

Hal itu telah dijelaskan dalam Al-Quran surah Al-Jumu'ah ayat 9.

"Hai orang-orang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli," demikian arti dari ayat tersebut.

Namun, dengan maraknya Covid-19 MUI mengeluarkan fatwa untuk meniadakan sholat Jumat pada setiap wilayah yang dikategorikan zona merah.

Baca Juga: 10 Pembangkit Panas Bumi Terbesar di Dunia, 3 Ada di Indonesia, Salah Satunya di Tapanuli Utara

Fatwa tertuang surat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Dalam fatwa itu, MUI mengimbau untuk mengganti sholat Jumat dengan melaksanakan sholat Dzuhur di rumah, khususnya bagi daerah yang masuk dalam zona merah.

Hukum Mengganti Sholat Jumat dengan Dzuhur

Peristiwa mengganti Sholat Jumat dengan Dzuhur juga pernah terjadi pada zaman Rasulullalh, sebagaimana dijelaskan dalam hadist yang artinya:

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah