Hukum Memakai Celana Bagi Perempuan, Lalu Wajibkah Memakai Rok? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 20 Agustus 2021, 11:10 WIB
Hukum Memakai Celana Bagi Perempuan, Lalu Wajibkah Memakai Rok?
Hukum Memakai Celana Bagi Perempuan, Lalu Wajibkah Memakai Rok? /Tangkap layar YouTube/Al-Bahjah TV

JURNAL MEDAN - Dalam agama Islam semua hal sudah diatur sesuai dengan keadaan dan situasinya, termasuk juga dalam hal menutup aurat untuk laki-laki dan perempuan. Ini penjelasan Buya Yahya tentang hukum memakai celana bagi perempuan.

Mengenai aturan dalam menutup aurat, Islam sudah mengatur secara detail yaitu perempuan auratnya seluruh badan atau tubuh kecuali muka dan telapak tangan.

Sementara laki-laki sebagian tubuh yaitu dari pusat hingga lutut. Hal itu bukan untuk mengekang perempuan akan tetapi karena menghormati dan mengistimewakan kaum perempuan.

Baca Juga: 6 Syarat Penerima BSU 2021 Untuk Guru Honorer dan Non PNS yang Segera Cair, Login di info.gtk.kemdikbud.go.id

Dalam hal menutup aurat tersebut, Islam hanya mengatur secara konseptual tetapi tidak secara teknis cara berpakain dan jenis pakaiannya.

Sehingga memunculkan dilema bagaimana jika perempuan memakai celana seperti halnya laki-laki atau memang diwajibkan memakai rok.

Dilansir Jurnal Medan dari akun YouTube Al-Bahjah TV pada 20 Agustus 2021. Buya Yahya menjelaskan berpakaian seorang perempuan menuju ke model yang lebih syar'i hendaknya dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: 4 Amalan Paling Utama di Hari Jumat, Simak Penjelasan Syekh Ali Jaber

Akan lebih baik lagi jika perempuan memakai celana panjang lalu dipasangkan dengan baju atasan yang panjangnya menutupi hingga lutut.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x