JURNAL MEDAN - Pembagian harta warisan harus dilakukan sesuai dengan syariat Islam, apakah ibu tiri juga berhak atas warisan suami nya? simak jawaban Buya Yahya.
Dalam suatu kajian, seorang jamaah bertanya kepada Buya Yahya apakah ibu tiri -nya berhak mendapat warisan dari almarhum ayah -nya yang sudah meninggal dunia.
Dikutip dari unggahan channel Youtube Al Bahjah TV yang tayang pada 7 September 2021, Buya menjawab ibu tiri tetaplah istri dari almarhum ayah anda walaupun nikahnya tanpa tercatat.
Baca Juga: Benarkah Setiap Malam Jumat Arwah Pulang ke Rumah? Ini Penjelasan Buya Yahya
"Ibu tiri anda adalah istri dari ayah anda, tanda bakti anda kepada ayah, anda jaga ibu tiri anda," kata Buya Yahya.
Sebagai istri, walaupun tidak diakui oleh negara tetap dia punya hak atas sebagian dari harta suaminya.
"Biarpun pernikahan sehari, istri tetaplah istri, biarpun dia tidak punya surat nikah, secara hukum di hadapan Allah dia punya hak untuk mendapatkan bagian 1/8 dari harta," jelas Buya Yahya.
Seorang istri juga tidak boleh ingin menguasai seluruh harta almarhum suaminya, tetapi harus sesuai dengan syariat Islam.