Buya Yahya menegaskan, agar tidak lagi menggunakan istilah menuntut harta warisan, karena memang itu adalah hak dari ibu tiri.
"Bukan menuntut, mungkin bertanya tentang haknya, dia punya hak di harta orang tua anda," tegas Buya Yahya.
Harta warisan harus dibagi secepatnya, agar masing-masing mendapatkan hak yang harus diterima.
"Bagi waris secepatnya, memang dia belum resmi dalam pernikahan tapi di hadapan Allah dia mendapatkan hak yang sama di hadapan Allah," jelas Buya Yahya.
Terakhir Buya Yahya menambahkan kalau ibu tiri hanya berhak atas harta almarhum suaminya.
Baca Juga: Sering Melakukan Maksiat Kepada Allah? Dengarkan Nasehat Ustaz Khalid Basalamah Ini
"Ibu tiri anda mendapatkan bagian waris dari harta ayah anda saja," tutup Buya Yahya.***