Hukum Memakai Behel atau Kawat Gigi dalam Agama Islam, Begini Penjelasan Buya Yahya

- 10 September 2021, 22:24 WIB
Hukum Memakai Behel atau Kawat Gigi dalam Agama Islam, Simak Penjelasan Buya Yahya
Hukum Memakai Behel atau Kawat Gigi dalam Agama Islam, Simak Penjelasan Buya Yahya /Tangkapan layar Youtube/ Al-Bahjah TV

JURNAL MEDAN - Memasang behel atau kawat gigi merupakan salah satu cara yang sering dilakukan untuk merapikan susunan gigi, lalu bagaimana hukumnya dalam agama Islam, berikut penjelasan Buya Yahya.

Sebagian orang merasa tidak percaya diri karena memiliki susunan gigi yang tidak rapi, dan memasang behel atau kawat gigi salah satu alternatif yang sering dilakukan untuk memperindah penampilan.

Dikutip dari channel Youtube Al Bahjah TV, 8 September 2021, seorang jamaah pengajian menanyakan hukum memasang behel atau kawat gigi dalam agam Islam.

Baca Juga: Jadwal Leicester City vs Manchester City di Liga Inggris: Head to Head, Prediksi Skor Hingga Link Streaming

Menurut Buya Yahya pemasangan behel atau kawat gigi boleh saja dilakukan apabila memang sangat dibutuhkan dan sesuai arahan dokter.

"Kalau memang anda untuk kesehatan menurut petunjuk dokter sah-sah saja," ucap Buya Yahya.

Buya Yahya berpendapat bahwa manfaat memasang behel gigi bukan hanya untuk mempercantik penampilan, tetapi juga bermanfaat untuk kesehatan gigi.

Baca Juga: PERHATIKAN! Tidak Semua Pelamar PPPK Guru 2021 Bisa Ikut Seleksi Tahap 1. Login di 2 Link Ini untuk Cek Jadwal

"Adapun merapikan (dengan) behel karena memang untuk kenyamanan, atau bahkan itu bukan sekedar untuk estetika bahkan kesehatan juga," jelas Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x