JURNAL MEDAN - Memasang behel atau kawat gigi merupakan salah satu cara yang sering dilakukan untuk merapikan susunan gigi, lalu bagaimana hukumnya dalam agama Islam, berikut penjelasan Buya Yahya.
Sebagian orang merasa tidak percaya diri karena memiliki susunan gigi yang tidak rapi, dan memasang behel atau kawat gigi salah satu alternatif yang sering dilakukan untuk memperindah penampilan.
Dikutip dari channel Youtube Al Bahjah TV, 8 September 2021, seorang jamaah pengajian menanyakan hukum memasang behel atau kawat gigi dalam agam Islam.
Menurut Buya Yahya pemasangan behel atau kawat gigi boleh saja dilakukan apabila memang sangat dibutuhkan dan sesuai arahan dokter.
"Kalau memang anda untuk kesehatan menurut petunjuk dokter sah-sah saja," ucap Buya Yahya.
Buya Yahya berpendapat bahwa manfaat memasang behel gigi bukan hanya untuk mempercantik penampilan, tetapi juga bermanfaat untuk kesehatan gigi.
"Adapun merapikan (dengan) behel karena memang untuk kenyamanan, atau bahkan itu bukan sekedar untuk estetika bahkan kesehatan juga," jelas Buya Yahya.