Rambut atau kuku yang sudah dipotong tidak mungkin lagi dibawa untuk salat, jadi tidak perlu dibasuh pada saat mandi junub.
Baca Juga: Cara Menghadapi Banyak Cobaan Hidup, Ustazah Oki Setiana Dewi: Sabar Adalah Sikap Seorang Mukmin
"Yang jelas tidak haram, tinggal lagi sesuai kebutuhan, kesalahan ini berangkat dari kesalahpahaman dalam ilmu fiqih," jelas Buya Yahya.
Buya Yahya menambahkan bagi seorang laki-laki yang berprofesi sebagai tukang cukur, haram hukumnya memotong rambut wanita selain dari rambut istri, anak, atau orang tuanya.***