Jika salat dzuhur dan ashar digabung kemudian dikerjakan pada waktu salat ashar dikenal dengan istilah salat jamak takhir.
Sedangkan salat qashar adalah salat yang jumlah rakaatnya dipersingkat tanpa digabungkan dengan salat wajib lainnya.
"Salat yang disingkat itu dijadikan bilangannya menjadi dua rakaat. Dan salat yang boleh dipersingkat itu pada prakteknya Nabi menjadikan salat-salat wajib menjadi dua rakaat jika jumlah bilangan salatnya lebih dari dua rakaat dan sifatnya genap bukan ganjil," lanjutnya.
Dengan demikian, salat magrib tidak boleh dipersingkat atau di-qashar jumlah rakaatnya menjadi dua rakaat dikarenakan jumlah rakaat salat magrib ganjil atau tiga rakaat.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan kondisi yang memungkinkan dibolehkannya meng-qashar salat. Yang pertama karena sedang dalam perjalanan.
"Yang kedua jika anda khawatir kalau salat itu tidak di qashar akan jadi persoalan. Misal seorang dokter akan melakukan tindakan yang harus segera dilakukan sementara dia sudah akan salat dan memiliki sedikit waktu untuk mengerjakannya, maka dia boleh meng-qashar salatnya," lanjutnya.
Atau sedang dalam peperangan yang hanya memiliki sedikit waktu untuk mengerjakan salat, maka dibolehkan untuk meng-qashar salat wajibnya.
"Yang ketiga ada kondisi yang memaksa anda mesti menggabungkan keduanya yaitu jamak+qashar. Menggabungkan dua waktu salat dan dikurangi jumlah rakaatnya," jelas ustaz Adi Hidayat.***