JURNAL MEDAN - Seorang laki laki yang sudah divonis tak bisa membuahi alias mandul meminta nasehat dari Buya Yahya bagaimana seharusnya dia bersikap untuk masa depannya.
Laki laki tersebut meminta nasehat dari Buya Yahya karena khawatir jika nantinya ditemukan ada larangan ketika ia memilih akan menikah di kemudian hari.
Mengutip dari unggahan kanal Youtube Buya Yahya, dijelaskan bahwa dalam syariat Islam tidak ada larangan untuk menikah walaupun seseorang sudah mendapatkan vonis mandul secara medis.
"Bukan larangan untuk nikah dengan wanita mandul, dan juga bukan larangan seorang wanita yang menikah dengan laki laki yang tidak bisa membuahi," ucap Buya Yahya yang dikutip dari unggahan kanal Youtube Buya Yahya.
Tetapi kata Buya Yahya, setiap orang tentu dibolehkan untuk memilih pasangan yang bisa memberikan keturunan kepadanya setelah menikah.
"Akan tetapi hendaknya kalau bagi orang yang dalam keadaan sehat dan normal memilih pasangan kalau bisa yang bakal punya keturunan," lanjut Buya Yahya.
Buya Yahya menegaskan kembali bahwa sama sekali tidak ada larangan menikah bagi yang sudah divonis mandul, karena seseorang baru bisa dipastikan mandul setelah dia menikah.