Baca Nih! Salat yang Tertinggal di Masa Lalu Harus Diganti, Mengqadha Salat Hukumnya Wajib! Ini Penjelasan UAS

- 3 Desember 2021, 12:33 WIB
Baca Nih! Salat yang Tertinggal di Masa Lalu Harus Diganti, Mengqadha Salat Hukumnya Wajib! Ini Penjelasan UAS
Baca Nih! Salat yang Tertinggal di Masa Lalu Harus Diganti, Mengqadha Salat Hukumnya Wajib! Ini Penjelasan UAS /Instagram/ustadzabdulsomad_official

JURNAL MEDAN - Ustaz Abdul Somad (UAS) menjelaskan bahwa salat yang kita tinggalkan dan sudah bertahun-tahun lalu hukumnya wajib untuk di qadha.

Qadha merupakan salah satu cara mengerjakan ibadah wajib yang waktunya sudah lewat dan kembali di ganti di waktu lain.

Nah, salah satunya yang wajib di qadha itu adalah salat, tetapi yang sering kita dengar ibadah yang sudah lama tertinggal wajib kita qadha adalah puasa Ramadhan.

Baca Juga: Bocoran Terpaksa Menikahi Tuan Muda, Hari Ini: Radit Bongkar Identitas Asli, Anita Panik Didepak Abhimana

Faktanya, 4 mazhab yang ada dalam Islam semua berpendapat bahwa hukum mengqadha salat yang kita tidak kerjakan dulu hukumnya wajib.

Ini penting untuk diketahui karena salat adalah tiang agama sekaligus amal yang pertama kali diperiksa di akhirat. Salat juga membedakan Islam dengan agama lainnya.

Dikutip dari kanal YouTube Hijrah-kuy17, UAS menjawab pertanyaan seorang jamaah yang menanyakan hukum mengqadha Salat itu wajib.

"Kapan baligh? umur 10, kapan mulai Salat? umur 20, berapa tahun tak salat? 10 tahun ya ganti," kata UAS.

Baca Juga: Kota Medan Perhatikan Ya, Pendaftaran BTPKLW Bulan Desember, Solusi Warteg dan Kaki Lima yang Gagal Lolos BPUM

Selain itu, UAS juga mengingatkan bahwa jangan menafsirkan Mengqadha salat ini dengan sembarangan. Misalnya menganggap enteng salat karena bisa diganti.

"Yang muda-muda, jangan akibat dari ada hukum mengqadha ini jadi dienteng-enteng salat, main futsal dari jam 3 sore sampai 8 malam, ditanya kau kenapa tak salat, nanti diqadha, oh tak bisa begitu," kata UAS.

"Siapa yang meninggalkan salat secara sengaja kafir lah dia secara nyata, tapi yang tinggal lama-lama itu wajib diqadha," tegas UAS.

Dilansir buku Qadha Salat yang Terlewat yang ditulis Ahmad Sarwat, Lc.,MA, di situ disebutkan bahwa para ulama sepakat hukum mengqadha salat yang terlewat wajib, sebagaimana salat hukum aslinya.

Baca Juga: Drama Terpaksa Menikahi Tuan Muda 3 Desember 2021: Kaget, Abhimana Menciduk Radit dan Kinanti di Hotel

Al-Imam As-Suyuthi berkata bahwa setiap orang yang dibebani kewajiban untuk mengerjakan sesuatu, lalu tidak terlaksana, maka dia wajib mengqadha-nya agar mendapatkan kemaslahatan.

Ini penjelasan dari 4 mazhab yang mengatakan hukum mengqadha salat itu wajib:

1. Mazhab Al-Hanafiyah

Al-Marghinani yang merupakan salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah menuliskan di dalam kitabnya Al-Hidayah fi Syarhi Bidayatul Al-Mubtadi sebagai berikut;

“Orang yang lewat dari mengerjakan salat, maka dia wajib mengqadha’nya begitu dia ingat. Dan harus didahulukan pengerjaannya dari salat fardu pada waktunya."

Baca Juga: Sakit dan Gula Darah Tinggi, Muhammad Kace Kerap Tidur di Persidangan, Disemprot Majelis Hakim dan Kuasa Hukum

Ibnu Najim dan juga merupakan salah seorang mazhab Al-Hanafiyah menuliskan dalam sebuah kitabnya Ar-Raiq Syarah Kanzu Ad-Daqaiq Sebagai Berikut:

“Bahwa tiap salat yang terlewat dari waktunya setelah pasti kewajibannya, maka wajib untuk diqadha’ baik meninggalkannya dengan sengaja, terlupa, atau tertidur. Baik jumlah Salat yang ditinggalkan itu banyak atau sedikit."

2. Mazhab Al-Malikiyah

Ibnu Abdil Barr, yang merupakan salah seorang ulama di mazhab Al-Malikiyah menuliskan dalam sebuah kitabnya, Al-kafi Fiqhi Ahli Madinah.

“Orang yang lupa mengerjakan salat wajib atau tertidur, maka wajib atasnya untuk mengerjakan salat begitu dia ingat, dan itulah waktunya bagi dia”

Baca Juga: Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda 3 Desember 2021: Pura-pura Sedih, Radit Terpesona Pada Kinanti

Al-Qarafi menulis dalam sebuah kitabnya yang berjudul kitab Adz-Dzakhirah

“Pasal pertama tentang qadha. Mengqadha’ hukumnya wajib atas yang belum dikerjakan."

Obnu Juzai Al-Kalbi dalam kitabnya yang berjudul Al-Qawanin Al-Fiqdhiyah.

"Qadha adalah mengerjakan salat setelah lewat waktunya dan hukumnya wajib, baik bagi orang yang tertidur, terlupa atau sengaja."

3. Mazhab As-Syafi'iyah

Asy-Syairazi merupakan salah satu ulama rujukan dalam mazhab As-Syafi’iyah mengatakan.

Baca Juga: Pangeran Diponegoro hingga Tahu Bulat, Ini Dia! 9 Game Karya Anak Bangsa Indonesia yang Curi Perhatian

“Orang yang wajib mengerjakan salat namun belum mengerjakannya hingga terlewat waktunya, maka wajiblah atasnya untuk mengqadha’nya."

An-Nawawi dalam kita Al-Majmu’Syarah Al-Muhadzdzab mengatakan:

"Orang yang wajib atasnya salat namun melewatkannya, maka wajib atasnya untuk mengqadha’nya. Bila terlewatnya karena udzur boleh mengqadha’nya dengan ditunda namun bila dipercepat hukumnya mustahab."

4. Mazhab Al-Hanabilah

Ibnu Qudamah seorang ulama dalam mazhab hambali menuliskan dalam sebuah kitabnya:

Baca Juga: Nostalgia! Intip 6 Potret Mesra Salman Khan dan Katrina Kaif Semasa Pacaran, Kini Menikah dengan Vicky Kaushal

“Bila salat yang ditinggalkan terlalu banyak, maka wajib menyibukkan diri untuk mengadha’nya selama tidak menjadi masyaqah pada tubuh atau hartanya.”

Al-Mardawi menulis dalam kitabnya, “Orang yang terlewat dari mengerjakan salat maka wajib atasnya untuk mengqadha’ saat itu juga.” ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x