11. Mengucapkan salam
Uzur yang Dapat Gugurkan Kewajiban Sholat Jumat
1. Hujan yang dapat membasahi pakaiannya
Baca Juga: MUI: Naik Haji Tak Bisa Di-Metaverse-kan, Ibadah Haji Tetap Fisik, Neraka Juga Tak Ada yang Virtual
2. Salju
3. Dingin baik siang maupun malam
4. Sakit (berat) yang membuatnya sulit untuk mengikuti shalat Jumat dan shalat jamaah. Sakit ringan seperti flu, pusing, atau sedikit demam tidak termasuk uzur
5. Kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwanya, kehormatan dirinya, atau harta bendanya.
Lima jenis uzur ini merupakan pandangan keagamaan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) tentang Pelaksanaan Sholatt Jumat di daerah terjangkit Covid-19 pada 19 Maret 2020 yang dikutip dari Kitab Al-Minhajul Qawim karya Ibnu Hajar Al-Haitami.***