Bagaimana Hukum Memukul Istri Durhaka Dalam Islam? Boleh Asal Penuhi Persyaratan Ketat Berikut Ini

- 14 Februari 2022, 16:35 WIB
Ilustrasi Suami Pukul Istri Durhaka, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?
Ilustrasi Suami Pukul Istri Durhaka, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam? /Pikiran Rakyat

Syekh Sulaiman Al Bujairimi mengatakan "Pukulan yang menyakitkan adalah pukulan yang begitu besar rasa sakitnya sehingga mencapai kekhawatiran yang melegalkan tayamum. Andaikan istri tetap tidak jera dengan pukulan menyakitkan, maka tetaplah tidak diperkenankan. Para ulama memperjelas maknanya dengan menggambarkan kebolehannya adalah memukul dengan tangan atau sapu tangan, bukan dengan tongkat dan cambuk. Ibu Hajar." (Hasyiyah Al Bujairimi alal Khotib: juz 3 hlm. 476).

Jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka hukum memukul istri diharamkan.

Mengartikan pukulan yang menyakitkan, Imam Ibunu Hajar Al Haitami sebagaimana dikutip Syekh Sulaiman Al Bujairimi berpendapat, ialah pukulan yang memberi dampak rasa sakit yang parah sekira mencapai kekakhwatiran yang dapat melegalkan tayamum, misalnya menggunakan tongkat atau cambuk.

Sementara pukulan yang tidak menyakitkan adalah yang tidak sampai berdampak demikian, misal memukul pelan dengan tangan atau sapu tangan.

Baca Juga: Lumrah Terjadi, Ternyata Hal Ini Bisa Sebabkan Salat Kaum Laki-Laki Kurang Sempurna, Apa Itu?

Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Khotib Asy Syirbini "Jika istri masih durhaka setelah didiamkan dan dinasehati maka suami boleh memukulnya dengan pukulan yang tidak menyakitkan..Diperbolehkan memukul istri jika memang pukulan tersebut memberikan efek jera. Jika tidak demikian, maka tidak boleh memukulnya seperti penjelasan Imam Al Haramain dan selainnya. Mengecualikan dari pukulan yang tidak menyakitkan adalah pukulan yang menyakitkan. Maka dalam hal ini tidak diperbolehkan secara mutlak. Begitu juga tidak boleh memukul wajah dan anggota tubuh yang membahayakan".

Bahkan meski memenuhi syarat-syarat di atas, yang lebih utama adalah tidak memukulnya. Sebagaimana ditegaskan Imam Khatib As Ssyribini:

"Yang utama bagi suami adalah memaafkan dari memukul sang istri, dan adanya hadis mengenai larangan memukul wanita (istri) dapat diartikan demikian," (Al Iqna lisy Syiribin Hamisy Bujairimi, juz 30 hlm. 476.)

WaAllahu A'lam Bishawab.***

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Sumber: Lirboyo.net


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah