Mendatangkan kemudharatan, Dosa Besar Menimbun Barang Dikala Masyarakat Membutuhkan! Ini Dalilnya

- 23 Februari 2022, 17:40 WIB
Ilustrasi Minyak Goreng Langka
Ilustrasi Minyak Goreng Langka /Pixabay/Vovashevchuk

  JURNAL MEDAN – Fenomena belakangan ini langka dan mahalnya harga minyak goreng, salah satu faktor yang menyebabkan adalah oknum yang menimbun barang.

Pandangan Islam pun menjelaskan, mereka yang menimbun barang termasuk dosa besar bahkan mendatangkan kemudharatan baginya karena bisa merugikan orang lain.

Apalagi mereka yang menimbun barang dikala masyarakat sedang membutuhkan barang tersebut sebagai kebutuhan pokok.

Pertanyaannya, bagaimana hukum menimbun barang dan menjual barang dengan harga melambung, padahal masyarakat sedang membutuhkannya?

Baca Juga: Contoh Naskah Kultum Puasa Ramadhan Tema Kesalahan Orang Berpuasa

Seperti yang diketahui, menimbun barang hukumnya haram, sebagaimana yang disebutkan keharamannya dalam hadits shahih.

Yang diriwayatkan oleh Muslim dari Ma’mar bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ

“Tidaklah melakukan penimbunan kecuali pendosa.” [HR Muslim, no. 1605]

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Para ahli bahasa menyebutkan bahwa dalam hadis di atas bukan hanya berarti salah, melainkan juga berarti berdosa (aatsim).

Hadits ini menjelaskan secara tegas haramnya menimbun barang. Tindakan menimbun barang diharamkan oleh syariat karena menyebabkan madharat bagi masyarakat banyak.

Baca Juga: Minyak Goreng 2 Kg Isi 6 Dijual Murah Secara Online Rp170 Ribu, Ternyata Tipu-tipu, Korban Rugi Miliaran

Para ulama berbeda pendapat tentang barang apa saja yang terlarang untuk ditimbun.

Ada yang berpendapat bahwa yang dilarang ditimbun hanyalah bahan makanan pokok. Pendapat lainnya menyatakan yang dilarang ditimbun adalah semua barang yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak dan mereka akan kesusahan apabila terjadi penimbunan.

Inilah pendapat Malikiyyah dan salah satu pendapat Imam Ahmad. Inilah pendapat yang benar berdasarkan dhahir hadits (tentang ihtikar).

Imam Asy-Syaukani mengatakan, “Makna dhahir yang bisa disimpulkan dari hadits tersebut, menimbun barang itu hukumnya haram baik berupa bahan makanan pokok, makanan hewan tunggangan, atau selainnya.

Baca Juga: CUKUP LEWAT HP! Cek Penerima KPM Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2022 Cair Februari, SEGERA DOWNLOAD APLIKASI INI

Penyebutan kata ‘bahan makanan’ pada sebagian riwayat tidak bisa dijadikan alasan bahwa yang terlarang hanyalah menimbun bahan makanan. Kesimpulan yang benar dalam masalah ini adalah semua barang yang diperlukan oleh banyak orang itu dilarang untuk ditimbun termasuk diantaranya bahan makanan pokok”. [Nailul Authar 5/262]

Imam Ar-Ramli asy-Syafi’i mengatakan, “Sepatutnya larangan menimbun itu diberlakukan untuk semua barang yang umumnya menjadi kebutuhan masyarakat banyak baik berupa makanan atau pun pakaian”. [Hasyiyah ‘ala Asnal Mathalib 2/39]

Inilah yang sesuai dengan hikmah dilarangnya menimbun; yaitu terlarangnya merugikan dan menyusahkan masyarakat luas.

Pendapat serupa juga difatwakan oleh Lajnah Daimah (majelis fatwa Saudi Arabia) dalam fatwa nomor 6374: “Tidak boleh menimbun barang yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Perbuatan ini disebut ihtikar. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

Baca Juga: Kucing Ini Sedih Majikannya Meninggal, Tetap Menunggu di Dekat Jenazah Pemiliknya Hingga Ikut ke Pemakaman

لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ

“Tidaklah melakukan penimbunan kecuali pendosa.” [HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud, Nasa’I, dan Ibnu Majah]

Dan karena menimbun adalah tindakan yang merugikan kaum muslimin. Sedangkan barang-barang yang bukan menjadi kebutuhan orang banyak, maka boleh ditimbun.

Kecuali jika dijumpai suatu kondisi yang menyebabkan mayarakat membutuhkannya, maka ketika itu barang tersebut wajb dipasarkan kepada masyarakat dalam rangka mencegah kesusahan dan kesempitan masyarakat luas.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x