Contoh Naskah Khutbah Jumat Singkat dan Padat Tema Dosa yang Dianggap Biasa

- 23 Maret 2022, 18:43 WIB
Contoh Naskah Khutbah Jumat Singkat dan Padat Tema Dosa yang Dianggap Biasa
Contoh Naskah Khutbah Jumat Singkat dan Padat Tema Dosa yang Dianggap Biasa /Unsplash / Esmonde.

Kedua: Mengucapkan kata Dan antara Allah dan hamba-Nya dalam permasalahan takdir.

Tidak dibenarkan seseorang mengatakan, “Saya berharap kepadamu dan kepada Allah.” Atau “Karena Allah dan karena si Fulan.” Dan kalimat-kalimat yang lain. Karena kata Dan dalam kalimat-kalimat seperti ini berarti penyetaraan antara Allah dan makhluknya. Dan dalam bahasa Indonesia, kita mengenal ada kalimat setara dan ada kalimat bertingkat. Sampai dalam ucapan pun kita tidak boleh menyetarakan antara Allah dan makhluknya.

Diriwayatkan oleh an-Nasai dari Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhu.

أن رجلًا قال للنبي -صلى الله عليه وسلم-: ما شاء الله وشئت. فقال -صلى الله عليه وسلم-: «أجعلتني لله ندًا؟ قلت ما شاء الله وحده

“Bahwa ada seseorang berkata kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam : “Atas kehendak Allah dan kehendakmu. Maka ketika itu bersabdalah beliau: Apakah kamu menjadikan diriku sebagai sekutu bagi Allah ? Hanya atas kehendak Allah saja. [HR. An-Nasai]

Hukum ucapan seperti ini adalah syirik kecil.

Ketiga: bersumpa dengan menyebut selain Allah.

Di antara yang sering diucapkan seseorang adalah bersumpah dengan nama bapaknya, “demi bapak saya.” Atau menyebut nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “demi Rasulullah”. Atau dengan menyebut “Demi Ka’bah.” Dll. ucapan sumpah seperti ini termasuk syirik kecil. Dan syirik kecil adalah dosa besar.

Sumpah itu tidak boleh diucapkan kecuali dengan menyebut nama Allah. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang bersumpah dengan menyebut nama ayahnya. Kemudian beliau merespon,

أَلاَ إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ، فَمَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللهِ أَوْ لِيَصْمُتْ

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah