Hukum Sikat Gigi dan Menggunakan Siwak Saat Puasa Ramadhan, Ini Penjelasan Lengkapnya

- 4 April 2022, 15:16 WIB
Hukum Sikat Gigi dan Menggunakan Siwak Saat Puasa Ramadhan, Ini Penjelasan Lengkapnya
Hukum Sikat Gigi dan Menggunakan Siwak Saat Puasa Ramadhan, Ini Penjelasan Lengkapnya /

JURNAL MEDAN - Salah satu pertanyaan yang banyak dicari saat puasa Ramadhan adalah hukum menyikat/sikat gigi dan menggunakan Siwak.

Banyak diantara kalangan umat muslim yang belum mengetahui atau masih ragu-ragu mengenai hukum sikat gigi dan mengunakan siwak saat puasa.

Meski demikian, jika melihat fungsi sikat gigi dan bersiwak untuk kebersihan, bisa jadi hukum-nya wajib karena berkaitan dengan kesehatan dan kebersihan.

Baca Juga: Panduan Bacaan Bilal Sholat Tarawih 8 Rakaat, Lengkap dengan Jawaban Makmum dan Terjemahan

Namun menggunakan siwak atau menggosok gigi sebenarnya memiliki hukum sunnah, sebagaimana hadis Rasulullah Saw.

"Dari Abu Hurairah ra. Bahwasannya Rasulullah Saw. berkata: ”Seandainya aku tidak memberatkan umatku atau manusia, maka sungguh akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak di setiap akan shalat.” (HR. Al-Bukhari).

Rasulullah saw. sangat menekankan bagi umatnya untuk memperhatikan kebersihan mulut dengan cara bersiwak atau menggosok gigi.

Lalu bagaimana hukumnya bersiwak atau menggosok gigi bagi orang yang berpuasa?

Baca Juga: Air Tertelan Saat Kumur atau Wudhu, Batalkah Puasanya? Simak Penjelasan Buya Yahya Ini

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah