JURNAL MEDAN - Salah satu pertanyaan yang banyak dicari saat puasa Ramadhan adalah hukum menyikat/sikat gigi dan menggunakan Siwak.
Banyak diantara kalangan umat muslim yang belum mengetahui atau masih ragu-ragu mengenai hukum sikat gigi dan mengunakan siwak saat puasa.
Meski demikian, jika melihat fungsi sikat gigi dan bersiwak untuk kebersihan, bisa jadi hukum-nya wajib karena berkaitan dengan kesehatan dan kebersihan.
Baca Juga: Panduan Bacaan Bilal Sholat Tarawih 8 Rakaat, Lengkap dengan Jawaban Makmum dan Terjemahan
Namun menggunakan siwak atau menggosok gigi sebenarnya memiliki hukum sunnah, sebagaimana hadis Rasulullah Saw.
"Dari Abu Hurairah ra. Bahwasannya Rasulullah Saw. berkata: ”Seandainya aku tidak memberatkan umatku atau manusia, maka sungguh akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak di setiap akan shalat.” (HR. Al-Bukhari).
Rasulullah saw. sangat menekankan bagi umatnya untuk memperhatikan kebersihan mulut dengan cara bersiwak atau menggosok gigi.
Lalu bagaimana hukumnya bersiwak atau menggosok gigi bagi orang yang berpuasa?
Baca Juga: Air Tertelan Saat Kumur atau Wudhu, Batalkah Puasanya? Simak Penjelasan Buya Yahya Ini