Hukum Sikat Gigi dan Menggunakan Siwak Saat Puasa Ramadhan, Ini Penjelasan Lengkapnya

- 4 April 2022, 15:16 WIB
Hukum Sikat Gigi dan Menggunakan Siwak Saat Puasa Ramadhan, Ini Penjelasan Lengkapnya
Hukum Sikat Gigi dan Menggunakan Siwak Saat Puasa Ramadhan, Ini Penjelasan Lengkapnya /

Lalu beliau mencantumkan hadis di atas riwayat Amir, Aisyah serta riwayat Jabir dan Zaid bin Khalid:

Bahwasannya Nabi Saw. tidak mengkhususkan orang yang berpuasa dari selain nya (yakni boleh bagi orang yang berpuasa menggunakan siwak basah atau siwak kering)."

Menurut imam ibn Hajar di dalam kitab Fathul Bari judul imam al-Bukhari ini mengisyaratkan penolakannya terhadap pendapat yang mengatakan bahwa makruh bersiwak basah seperti malikiyyah dan as sya’bi.

Pendapat pertama ini juga didukung oleh Ibn sirrin yang mengatakan siwak basah itu sama halnya dengan berkumur.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Begini Adab Buka Puasa yang Benar Menurut Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Berkumur tidak membahayakan puasa asalkan tidak sampai masuk ke tenggorokan dan kerongkongan.

2. Kedua, para ulama yang mengatakan bersiwak itu berhukum makruh bagi orang yang berpuasa ketika setelah tergelincirnya matahari atau waktu siang hari.

Adapun dasar mereka adalah hadis Nabi Saw.

"Demi dzat yang jiwaku berada di tangan Nya, sungguh bau aroma mulut orang yang berpuasa itu lebih wangi di sisi Allah Swt. daripada aroma parfum kasturi (HR.al-Bukhari dan Muslim).

Dari hadis tersebut ulama dari golongan ini berpendapat bahwa waktu siang itu saat dimana bau mulut berubah, dan di saat ini Allah Swt. sangat memuliakan orang yang berpuasa.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah