2. Meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa
Agar puasa berkualitas, puasa itu harus sah. Artinya, kita harus meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa yakni:
a. Makan atau minum dengan sengaja. Jika seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, itu tidak membatalkan puasanya.
مَنْ نَسِىَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
Barangsiapa yang lupa, padahal ia berpuasa, lalu ia makan atau minum, hendaknya ia meneruskan puasanya. Karena ia diberi makan dan minum oleh Allah. (HR. Jamaah)
b. Muntah dengan sengaja
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَىْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنِ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ
Barangsiapa didesak muntah, ia tidak wajib mengqadha, tetapi siapa yang menyengaja muntah hendaklah ia mengqadha. (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Daruquthni, dan Hakim)
c. Mengeluarkan sperma, baik karena mencium istrinya atau hal lain di luar bersetubuh dan mimpi.
Jika bersetubuh ia terkena kafarat, jika karena mimpi maka tidak mempengaruhi puasanya.