Niat Zakat Fitrah, Hukum yang Terkait dan Kapan Waktu Mengeluarkan

- 11 April 2022, 16:44 WIB
Niat Zakat Fitrah, Hukum yang Terkait dan Waktu Mengeluarkan
Niat Zakat Fitrah, Hukum yang Terkait dan Waktu Mengeluarkan /Screenshot

 

JURNAL MEDAN - Beriku ini bacaan niat Zakat Fitrah, hukum yang terkait di dalamnya dan juga waktu mengeluarkan zakat fitrah.

Zakat fitrah sendiri merupakan ibadah maaliyah, yang bernakna menyertai dan menyempurnakan puasa selama bulan Ramadhan.

Lalu bagaimana bacaan niat zakat fitrah, kapan waktu mengeluarkan dan dan apa saja hukum terkait, berikut ini pembahasannya.

Baca Juga: Teks Khutbah Idul Fitri 2022 Lengkap dengan Khutbah 1 dan 2, Tema: Menjadi Pribadi yang Bertakwa

Pengertian Zakat Fitrah

Secara bahasa, al fitrah (الفطرة) artinya adalah asal penciptaan. Menurut Ibnu Qutaibah, dinamakan zakat fitrah (زَكَاة الْفِطْرَةِ) karena zakat ini adalah zakat untuk badan dan jiwa.

Dalam hadits, istilah yang Rasulullah gunakan adalah zakat fithri (زَكَاةِ الْفِطْرِ). Secara bahasa, Al Fithr (الفطر) artinya adalah berbuka.

Dinamakan zakat fitri karena zakat ini wajib dikeluarkan sebab berakhirnya puasa Ramadhan.

Secara istilah, zakat fitrah atau zakat fitri adalah ibadah maaliyah (harta) yang wajib dikeluarkan disebabkan berakhirnya puasa Ramadhan.

Ini sedikit berbeda dengan pengertian zakat yang umumnya mengacu pada zakat mal.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah