JURNAL MEDAN - Membayar fidyah adalah sebuah kewajiban bagi umat muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan disebabkan oleh alasan sesuai dengan syariat.
Ada beberapa kondisi yang membuat umat muslim tidak bisa menjalankan ibadah puasa sebagaimana seharusnya bersama dengan yang lainnya hingga harus membayar fidyah.
Menurut KBBI, fidyah sendiri bisa diartikan dengan denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau membuat pelanggaran.
Mulai dari alasan sakit yang tidak ada lagi harapan sembuh, lansia, dalam keadaan haid, dan melahirkan hingga karena sedang menyusui bayi bagi kaum muslimah.
Dikarenakan kondisi di atas sebagian umat muslim harus meninggalkan kewajibannya menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Untuk menggantikan ibadah puasa yang ditinggalkan, dibebankan kepada mereka untuk menggantinya dengan memberi makan sejumlah orang miskin yang dikenal dengan membayar fidyah.
Baca Juga: Imbas Peran KDRT Fendy Chow Pada Shanice Margaretha Lie di TMTM, Stella Cornelia Diomelin Emak-emak
Dilansir dari laman baznas.banjarmasinkota.go.id, Kadar dan jenis fidyah yang ditunaikan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.